Jakarta, penasuara.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026, yang menggantikan regulasi lama tahun 2018 demi menyesuaikan capaian reformasi birokrasi.
Melalui Perpres anyar tersebut, pejabat bintang empat seperti Kepala Staf Angkatan kini mengantongi tukin hingga Rp48,61 juta per bulan. Sementara itu, posisi bintang tiga meraih Rp44,87 juta. Di level terendah (kelas jabatan 1 dan 2), prajurit TNI juga membawa pulang tambahan tukin sebesar Rp2,5 juta hingga Rp2,9 juta per bulan di luar gaji pokok mereka.
Karo Infohan Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa kenaikan ini merupakan bentuk apresiasi. “Sejak 2018, Kemhan dan TNI belum pernah mengalami kenaikan tukin, sementara kementerian lain sudah melonjak hingga 80-100 persen. Prajurit kita bertaruh nyawa di daerah rawan, menjaga ketahanan pangan, hingga penanganan bencana,” ujarnya.
Tidak Ada Urgensi, Nasib Honorer Lebih Membutuhkan Anggaran
Meski dalih apresiasi dan pengorbanan prajurit terus disuarakan, pada realitasnya tidak ada urgensi yang mendesak bagi pemerintah untuk menaikkan tunjangan TNI dan Kemhan pada saat ini. Di tengah kondisi fiskal yang terbatas, skala prioritas pemerintah patut dipertanyakan.
Lebih baik anggaran bernilai fantastis yang dipakai pemerintah untuk menaikkan tunjangan Kemhan dan TNI setiap bulannya itu dialihkan untuk hal yang jauh lebih krusial: pengangkatan para tenaga honorer dan PPPK Paruh Waktu. Hingga detik ini, jutaan tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun masih dibiarkan terkatung-katung menanti kejelasan nasib dan status mereka dari pemerintah.
Potret Buram Keadilan: Saat Pendidik Bangsa Digaji Seharga “Uang Bensin”
Di balik kabar gembira bagi lini pertahanan negara, sebuah realitas pahit masih mencengkeram wajah pendidikan Indonesia. Kebijakan kenaikan tukin militer ini menyisakan preseden dan kontras yang sangat tajam ketika disandingkan dengan nasib para guru—terutama guru honorer yang menjadi garda terdepan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Jika seorang prajurit tingkat terendah saja bisa dengan mudah mendapatkan tambahan tukin sebesar Rp2,5 juta di luar gaji pokok, jutaan guru honorer di pelosok negeri justru harus bertahan hidup dengan honor Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.
Ironisnya, angka yang bahkan tak cukup untuk sekadar memenuhi kebutuhan makan satu minggu itu kerap kali dibayarkan menunggak hingga berbulan-bulan. Jika pertahanan fisik membutuhkan apresiasi tinggi karena taruhan nyawa, lantas bagaimana dengan “pertahanan mental dan intelektual” generasi penerus bangsa?
Prajurit Menjaga Benteng Negara, Guru Menjaga Masa Depan
Pengorbanan tenaga pendidik sering kali terlupakan oleh negara. Fakta di lapangan menunjukkan kepahitan yang nyata:
- Akses Fisik yang Ekstrem: Seorang guru honorer di pedalaman kerap harus berjalan puluhan kilometer, menyeberangi sungai deras tanpa jembatan, hanya untuk memastikan anak-anak bangsa bisa membaca dan menulis.
- Pengorbanan Tanpa Batas: Banyak dari mereka mengabdi puluhan tahun dengan status tidak pasti, merawat sekolah yang lapuk, sembari menahan lapar dan rasa malu saat harus menunggak utang di warung demi membeli kapur tulis dan buku. Penguatan alutsista dan kesejahteraan prajurit tentu menjadi bagian dari kedaulatan negara. Namun, kedaulatan sebuah bangsa yang sejati sesungguhnya diukur dari bagaimana negara menghargai mereka yang menanamkan benih kecerdasan.
Ketika tukin pejabat militer menyentuh puluhan juta rupiah, sudah sepatutnya negara memberikan porsi keadilan yang seimbang. Daripada memaksakan kebijakan kenaikan tunjangan yang tidak memiliki urgensi mendesak, pemerintah seharusnya hadir untuk menuntaskan kewajibannya: memberikan SK dan gaji yang layak bagi para pahlawan tanpa tanda jasa melalui pengangkatan ASN/PPPK.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















