Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSumatera Utara

Polres Asahan di minta Segera Tangkap pelaku Sertifikat Palsu. *Korban Mengalami Kerugian 20 juta untuk biaya pengurusan.

314
×

Polres Asahan di minta Segera Tangkap pelaku Sertifikat Palsu. *Korban Mengalami Kerugian 20 juta untuk biaya pengurusan.

Sebarkan artikel ini
Polres Asahan di minta Segera Tangkap pelaku Sertifikat Palsu. *Korban Mengalami Kerugian 20 juta untuk biaya pengurusan.
banner 468x60

Asahan-penasuara.com-
Saat ini Pemerintah khususnya Kepolisian lagi gencar-gencarnya Memberantas mafia pemalsu atau penipuan Sertifikat tanah.
Jika anda menjadi korban atau mengetahui adanya pemalsuan atau penipuan Sertifikat tanah,pihak Kepolisian bersama Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk membongkar jaringan mafia tanah yang merugikan masyarakat.
Laporkan segera Kasus pemalsuan Sertifikat secara resmi ke kantor polisi dengan membawa bukti awal seperti dokumen Sertifikat yang diduga palsu tersebut .
Sesuai pasal 263 KUHP,Polisi Wajib memprosesnta apabila ada laporan dengan bukti lengkap.
Seperti yang di alami seorang ibu rumah tangga bernama Zuariah(45)warga Jalan Wahib Asim Kisaran,Asahan Sumut.
Yang mana Korban Mengalami Kerugian mencapai 20 juta Rupiah untuk pengurusannya.
Seperti yang di katakan Zuariah kepada Wartawan Jejak Kasus,Jum’at (31/7/2026) saat di temui di kediamannya,peristiwa ini sudah lama terjadi sekitar lima bulan lalu,yang mana Korban bermaksud ingin mensertifikatkan tanah/rumahnya yang berlokasi di kelurahan Si Umbut Baru Kisaran .
Lalu Korban pun mulai menceritakannya ke para tetangganys kepada tetangga-tetangganya ingin mengurus Sertifikat tanahnya.
Mendengar ada orang yang ingin mengurus Sertifikat tanah,lantas kedua terduga pelaku pun menawarkan jasa untuk pengurusan Sertifikat tanah dan mengatakan berteman dekat dengan orang yang ada di kantor Badan Pertanahan Asahan.
Percaya dengan ucapan dan janji manis kedua pelaku,korban pun akhirnya meminta aga di urusan sertifikat tanahnya yang berada di Keluraha Si Umbut Baru Kisaran.
Apalagi pelaku merupakan tetangganya sendiri dan sudah lama kenal dan di ketahuinya berprofesi sebagai LSM dan selalu di lihatvkorban melakukan aksi unjuk rasa di berbagai instansi di Asahan yang mereka duga korupsi anggaran daerah/negara.
Korban mengatakan Kedua terduga pelaku ini berinisial (Ud dan Ad) tetangganya sendiri.
Singkat cerita.,setelah memberikan kepercayaan untuk mengurus Sertifikatnya.,korban pun meminta agar segera membawa sertifikat yang mereka janjikan bisa mengurusnya,karna korban sudah mengeluarkan biaya yang di minta terduga pelaku mencapai 20 juta rupiah sesuai yang di minta oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Asahan.
Selang beberapa bulan,tiba-tiba salah seorang pelaku ,seperti di tiruan korban, terdugavpelaku mendatangi rumah korban dan berteriak gembira sambil berkata kalau Sertifikatnya sudah Selesai dan mengangkat tangannya yang lagi megang Sertifikat tanah.
Setelah menyerahkan sertifikat tanah tersebut,terduga pun meminta uang jasa karna sudah mengurus Sertifkat tanah sebesar 4 juta rupiah,dan korban pun memberikannya uang yang di minta terduga pelaku tersebut.
Selang beberapa hari kata Zuriah,mulai timbul kecurigaan tentang ke aslian dokumen Sertifikat tanah yang mereka terima dari kedua pelaku.
Kejanggalan keaslian Sertifikat tersebut pun semakin besar,setelah korban membandingkan kedua Sertifikat tersebut dengan milik kakaknya pegawai Dinas PU Asahan.
Karna merasa tidak sama dengan yang aslinya,maka korban pun mendatangi kantor Badan Pertanahan dengan maksud ingin mempertanyakan apakah benar Badan Pertanahan Negara ada mengeluarkan dokumen Sertifikat tanah,sambil menunjukkan Sertifikat tanahnya ke pegawai dinas pertanahan bernama Zona,ucap Zuriah kepada Jejak Kasus.
Melihat Sertifikat tanah yang di yang di tunjukkan korban.,lantas Zona mengatakan bahwa kantor Badan Pertanahan mereka tidak ada menerbitkan Sertifikat tanah tersebut,karna menurutnya setelah di teliti ,Zona mengatakan lagi kalau Sertifikat ini 5000 persen palsu.
Mendengar ucapan pegawai Badan Pertanahan tersebut.,korban pun merasa kecewa karna sudah mengeluarkan biaya pengurusan Sertifikat tersebut secara beransur yang di total sebesar 20 juta Rupiah.
Dengan kecewa korban pun coba menjumpai kedua minta pertanggung jawaban karna Sertifikat yang mereka terima ternyata palsu.
Namun anehnya,pelaku setiap di tanya masih juga mengatakan bahwa Sertifikat yang mereka berikan itu memang di terbitkan Badan Pertanahan Negara(BPN) Asahan.
Lucunya lagi.,kalau memang mereka mengatakan bahwa Sertifikatbitu asli.,mengapa salah seorang pelaku(ad) datang ke rumah korban menyerahkan uang sebesar 3 juta dan mengatakan bahwa cuma ini uang yang di terimanya dari terduga (UC).
Hingga saat ini korban masih menunggu niat baik dari terduga pelaku untuk mengembalikan uang mereka yang sudah mereka berikan sebesar 20 juta yang katanya untuk pengurusan Sertifikat tabah,apalagi mereka juga masih bertentangan.
Kalau memang dalam waktu dekat ini terduga pelaku tidak mengembalikan uang mereka,maka korban akan membawa masalah ini ke raba hukum,tuturnya.
Terlepas dari Zuriah Korban Sertifikat palsu.,bukan berarti kedua pelaku lepas dari jerat hukum andai terbukti bersalah.!
Disinilah kita bisa menilai kuat tidaknya BPN dan Kepolisian yang sudah berkomitmen Memberantas mafia tanah.,
Jelas yang namanya Pemalsuan Sertifikat tanah itu membawa Logo Badan Pertanahan dengan mencari ke untungnya Pribadi dan merugikan masyarakat yang jadi korban dari mafia Sertifikat tanah.
Mungkin ini menjadi kerja perdana Kapokres Asahan yang baru menjabat,dusinilah kita dapat menilai sepak terbang dan ketegasan Kapolres Asahan yang baru AKBP Adi Dharma Pramudita melayani dan mengayomi masyarakat yang jadi korban mafia Sertifikat tanah yang ada di wilayah hukumnya.
D Rinaldy (Zass.)

Baca juga :  Dr.Elisabet Dame Manalu SP.Si.MM dari Partai Gerakan Perubahan maju sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Toba menuju Toba Keren 2029

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Baca juga :  Keluarga Besar BRI Cabang Tarutung Gelar Ibadah Rutin Bulanan, BRI Unit Silindung Tarutung Jadi Tuan Rumah, Ingatkan Kebaikan Tuhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!