Batam, penasuara.com – Beredarnya minuman beralkohol (mikol) yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi ditemukan di salah satu toko yang berlokasi di Komplek Ruko OPBC, Batam Center, pada Jumat (31/7/26). Temuan ini menjadi sorotan terkait optimalisasi pengawasan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di wilayah Batam.
Berdasarkan penelusuran tim liputan di lokasi, terdapat sejumlah produk minuman beralkohol yang dipajang dan diperjualbelikan tanpa adanya pita cukai pada kemasannya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, seluruh minuman yang mengandung etil alkohol wajib dilekati pita cukai resmi sebelum diedarkan kepada masyarakat.
Tim liputan telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik toko untuk meminta klarifikasi terkait status barang tersebut. Namun, pemilik toko diketahui sedang berada di luar kota sehingga hak jawab atau penjelasan resmi dari pihak pengelola toko belum dapat diperoleh.
Penjualan barang kena cukai tanpa pita resmi berpotensi merugikan pendapatan negara. Berdasarkan regulasi kepabeanan dan cukai, pelanggaran terhadap peredaran barang tanpa cukai dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun, serta denda minimal 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya disetorkan.
Guna memastikan keberimbangan berita dan tindak lanjut dari temuan ini, tim wartawan tengah berupaya menghubungi Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam. Konfirmasi ini ditujukan untuk meminta tanggapan resmi dari otoritas terkait mengenai langkah pengawasan serta penindakan di lapangan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















