Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
DKI JakartaNews

Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari dan Pemerhati Kebijakan Publik Budi Rizkiyanto Serukan Rakyat Mengawal Konstitusi dan Menolak Setiap Bentuk Ketidakadilan

97
×

Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari dan Pemerhati Kebijakan Publik Budi Rizkiyanto Serukan Rakyat Mengawal Konstitusi dan Menolak Setiap Bentuk Ketidakadilan

Sebarkan artikel ini
Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari dan Pemerhati Kebijakan Publik Budi Rizkiyanto Serukan Rakyat Mengawal Konstitusi dan Menolak Setiap Bentuk Ketidakadilan
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}
banner 468x60

Jakarta, penasuara.com – Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. bersama Budi Rizkiyanto, Pemerhati Kebijakan Publik, menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia agar memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan sesuai amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut keduanya, cita-cita mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tidak akan tercapai apabila penyelenggaraan pemerintahan mengabaikan prinsip negara hukum, transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan rakyat sebagai pemegang kedaulatan.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Budi Rizkiyanto menegaskan bahwa demokrasi yang sehat tidak dibangun melalui sikap diam terhadap persoalan publik, melainkan melalui keberanian warga negara untuk mengawasi jalannya pemerintahan secara bertanggung jawab dan konstitusional.

“Rakyat Indonesia tidak boleh takut menyuarakan kebenaran. Kedaulatan berada di tangan rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu, setiap warga negara memiliki hak sekaligus tanggung jawab untuk mengawal kebijakan publik agar tetap berpihak kepada keadilan, kesejahteraan, dan kepentingan bangsa, melalui cara-cara yang damai dan sesuai hukum,” tegas Budi Rizkiyanto.

Sementara itu, Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian yang sah dalam sistem demokrasi dan negara hukum. Kritik yang disampaikan berdasarkan data, argumentasi, dan ketentuan hukum merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel.

“Perjuangan kita bukan melawan negara, melainkan mengawal agar penyelenggaraan negara tetap berjalan sesuai konstitusi. Negara yang kuat adalah negara yang menghormati hukum, menjunjung keadilan, melindungi hak asasi manusia, serta terbuka terhadap kritik yang membangun,” ujar Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari.

Keduanya mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, mahasiswa, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, media, dan seluruh komponen bangsa untuk memperkuat budaya pengawasan publik sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat.

Mereka menegaskan bahwa keberanian, kejujuran, moral, etika, dan integritas merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan rakyat.

“Perjuangan konstitusional adalah perjuangan menjaga Indonesia. Yang harus dilawan bukan negara, melainkan setiap bentuk ketidakadilan, penyalahgunaan kewenangan, korupsi, dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang menyimpang dari amanat Pancasila dan UUD 1945. Seluruh ikhtiar tersebut harus dilakukan melalui cara-cara damai, demokratis, dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Budi Rizkiyanto dan Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!