Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa TengahNews

Kapolres Batang Tegaskan Komitmen Pelayanan Bersih, Bantah Isu Pungli dalam Pelayanan SIM

85
×

Kapolres Batang Tegaskan Komitmen Pelayanan Bersih, Bantah Isu Pungli dalam Pelayanan SIM

Sebarkan artikel ini
Kapolres Batang Tegaskan Komitmen Pelayanan Bersih, Bantah Isu Pungli dalam Pelayanan SIM
banner 468x60

Batang, penasuara.com  – Kapolres Batang, AKBP Veronica, menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, profesional, dan bebas dari segala bentuk praktik pungutan liar (pungli).

Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi yang menyebut adanya dugaan pungli dalam pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lingkungan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batang.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

AKBP Veronica memastikan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Kami pastikan informasi tersebut adalah hoaks dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya, Sabtu (20/6/2026).

Menurutnya, Polres Batang selama ini terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.

Selain itu, institusi kepolisian juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, saran, maupun pengaduan sebagai bagian dari evaluasi dan perbaikan pelayanan publik.

Baca juga :  Revan Pratama Wijaya SH dampingi Siti Khotijah Bongkar Alur Uang Rp200 Juta ke Oknum Jaksa RS Lewat Dua Perantara*

“Polres Batang selalu terbuka terhadap kritik, masukan, maupun laporan masyarakat sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk praktik pungutan liar atau permintaan imbalan di luar ketentuan yang berlaku dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Saya siap menerima setiap laporan atau pengaduan dari masyarakat. Apabila ditemukan oknum yang bermain dan meminta sejumlah uang dalam pelayanan Satlantas, saya akan menindaklanjutinya secara langsung dan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Veronica.

Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif mengawasi jalannya pelayanan kepolisian, khususnya di lingkungan Satlantas Polres Batang. Menurutnya, partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berintegritas, bersih, dan bebas dari praktik korupsi maupun pungutan liar.

Baca juga :  Polantas Karib: Berburu Berkah Jumat, Tebar Senyum Lewat Berbagi Makanan Gratis

Masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan dalam pelayanan kepolisian dapat menyampaikan laporan melalui layanan darurat Polri di nomor 110 atau datang langsung ke Polres Batang untuk mendapatkan tindak lanjut secara cepat dan profesional.

“Jika menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat tidak perlu ragu untuk menghubungi layanan 110 atau datang langsung ke Polres Batang agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

AKBP Veronica menegaskan bahwa pemberantasan pungli merupakan bagian dari komitmen Polri dalam membangun kepercayaan publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga :  Polresta Mamuju Bersama TNI-Pemda Sigap Padamkan Karhutla di Desa Sumare, Permukiman Warga Terlindungi

Oleh karena itu, setiap laporan yang diterima akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku dan dijadikan bahan evaluasi guna memastikan seluruh pelayanan berjalan sesuai aturan.

Dengan keterbukaan terhadap pengawasan masyarakat, Polres Batang berkomitmen menjaga integritas institusi serta memastikan seluruh proses pelayanan, termasuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), berlangsung secara transparan, profesional, dan tanpa adanya pungutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!