Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSumatera Utara

Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Spanduk “Pengadilan Hitam”, Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Segera Bertindak

309
×

Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Spanduk “Pengadilan Hitam”, Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Segera Bertindak

Sebarkan artikel ini
Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Spanduk “Pengadilan Hitam”, Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Segera Bertindak
banner 468x60

Asahan, penasuara.com — Merasa menjadi korban pencemaran nama baik, seorang warga bernama Robby melalui tim kuasa hukumnya mendesak Kepolisian Resor (Polres) Asahan untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penyebaran informasi menyesatkan. Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh SPKT Polres Asahan dengan Nomor: LP/B/508/VI/2026/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 4 Juni 2026.

Kasus ini bermula dari pemasangan sejumlah spanduk di titik-titik strategis Kota Kisaran, di antaranya di depan Mapolres Asahan, Kejaksaan Negeri Asahan, Pengadilan Negeri Kisaran, dan Simpang Tugu (Jalan Cokroaminoto). Spanduk tersebut memuat narasi bertuliskan “Telah Terjadi Pengadilan Hitam di Asahan”, yang kemudian viral dan disebarluaskan melalui berbagai platform media sosial.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Tim kuasa hukum Robby, yang terdiri dari Dr. Anderson Siringoringo, S.H., M.H., dan Awaluddin, S.Ag., M.H., menilai narasi dalam spanduk tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum dan merugikan kehormatan kliennya.

Anderson menjelaskan bahwa perkara yang melatarbelakangi munculnya spanduk tersebut adalah terkait putusan pengadilan pada kasus narkotika. Menurutnya, proses peradilan telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Pasal 131 UU Narkotika ancaman pidana maksimalnya adalah satu tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum menuntut satu tahun, dan Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebelas bulan. Artinya, baik tuntutan maupun putusan masih berada dalam norma hukum yang diterapkan. Karena itu kami mempertanyakan, di mana letak dasar faktual untuk menyebut telah terjadi ‘pengadilan hitam’ di Asahan?” tegas Anderson saat memberikan keterangan, belum lama ini.

Soroti Kinerja Kepolisian
Pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil konfirmasi terakhir dengan penyidik pembantu, perkara ini masih mandek pada tahap penyelidikan awal (lidik). Mengingat laporan telah dibuat sejak awal Juni 2026, mereka menilai penyidik memiliki waktu yang cukup untuk melakukan langkah-langkah progresif.

Untuk membuat kasus ini terang benderang, tim kuasa hukum mendesak kepolisian segera melakukan sejumlah tindakan penyelidikan, antara lain:
• Melakukan pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, dan pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik penyebaran narasi.
• Mengumpulkan dokumentasi spanduk di lapangan.
• Menelusuri percetakan pembuat spanduk serta pihak yang membiayai pemasangannya.
• Mengidentifikasi pihak yang memasang spanduk di empat titik Kota Kisaran.
• Menelusuri akun media sosial yang pertama kali mengunggah dan menyebarluaskan foto spanduk tersebut.
• Mengamankan alat bukti elektronik melalui proses forensik digital.

Menurut Anderson, persoalan ini bukan sekadar kritik terhadap putusan pengadilan atau masalah pribadi kliennya. Tudingan “pengadilan hitam” tanpa didukung data dan putusan lembaga pengawas berpotensi menimbulkan kegaduhan publik, merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, dan membangun opini keliru terkait proses peradilan.

Oleh karena penyebarannya dilakukan secara digital, kuasa hukum juga mendorong penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya terkait transmisi informasi yang menyerang kehormatan seseorang.

Siapkan Langkah Lanjutan ke Polda Sumut
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal perkara ini, tim kuasa hukum menyatakan siap mengambil langkah lanjutan jika tidak ada perkembangan penanganan yang nyata dan terukur dari Polres Asahan.

“Kami memberikan kesempatan kepada Polres Asahan untuk bekerja secara maksimal dan profesional. Namun, apabila dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan yang signifikan, kami akan menyampaikan surat resmi kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Siber dan fungsi pengawasan internal,” ungkap Anderson.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukanlah bentuk intervensi terhadap independensi penyidik, melainkan upaya menggunakan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan sesuai amanat UUD 1945.

“Kami berhak mempertanyakan perkembangan penanganan perkara karena laporan ini sudah berjalan cukup lama. Penegakan hukum yang cepat, objektif, dan profesional akan melindungi hak warga negara sekaligus mempertahankan marwah institusi penegak hukum di Kabupaten Asahan,” tutupnya. (D Rinaldy/Zass)

Editor : Samsul Bahri

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!