Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa TimurNews

Kenalkan Turangga SAR 4×4, Kendaraan Rescue Karya Anak Bangsa Andalan BPBD Gresik

234
×

Kenalkan Turangga SAR 4×4, Kendaraan Rescue Karya Anak Bangsa Andalan BPBD Gresik

Sebarkan artikel ini
Kenalkan Turangga SAR 4×4, Kendaraan Rescue Karya Anak Bangsa Andalan BPBD Gresik
banner 468x60

Gresik, penasuara.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gresik memiliki kendaraan taktis penyelamat bencana bermerek Turangga, hasil karya PT Karya Tugas Anda (Tugasanda Defense/TAD), perusahaan karoseri asal Pasuruan, Jawa Timur.

Hingga kini, unit yang dimiliki BPBD Gresik disebut sebagai satu-satunya kendaraan varian SAR (Search and Rescue) yang diproduksi Tugasanda, berbeda dari varian APC (Armoured Personnel Carrier) Turangga 4×4 yang telah lebih dulu digunakan Korps Paskhas TNI AU.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Merek Turangga sendiri mulai diperkenalkan secara luas ke publik sejak sekitar tahun 2018, saat pertama kali tampil di ajang pameran alutsista Indo Defence. Sebelumnya, prototipe awal Turangga versi APC memang sudah diperlihatkan Tugasanda pada Indo Defence 2016, namun momentum yang membuat namanya semakin dikenal luas, termasuk menarik perhatian Korps Paskhas TNI AU pada gelaran Indo Defence 2018, yang kemudian berlanjut dengan serah terima belasan unit APC Turangga ke TNI AU pada 2018-2020.

Baca juga :  Setelah Didemo LHMB, PLN .ai Bergerak: Kabel Provider Internet Ilegal di Tiang PLN Dipasangi Stiker Peringatan

Dari basis produk itulah kemudian dikembangkan varian sipil untuk keperluan penanggulangan bencana, yang digunakan BPBD Gresik. Kendaraan versi SAR ini pertama kali diperkenalkan ke publik pada awal Januari 2020, setelah proses modifikasi yang memakan waktu sekitar empat bulan. Ferry .di selaku Business Development PT Karya Tugasanda menjelaskan, lama pengerjaan modifikasi tersebut sudah mencakup proses modifikasi hingga pengecatan.

Basis kendaraan yang digunakan adalah Mitsubishi New Triton GLS MT Double Cab 4WD, namun hanya sasis dan mesinnya yang dipertahankan, sementara seluruh bodinya dirombak total menggunakan pelat baja setebal 3 milimeter agar sesuai kebutuhan medan bencana. Kepala BPBD Gresik saat itu, Tarso Sagito, mengungkapkan bahwa modifikasi tersebut dikhususkan agar kendaraan mampu melibas medan bencana, baik lumpur maupun banjir. Menurutnya, sepengetahuannya itulah satu-satunya mobil amfibi dengan model serupa yang dimiliki jajaran BPBD di seluruh Indonesia.

Baca juga :  Mus Al Bakre: Pendidikan Merupakan Prioritas tama Pemkab Asahan.

Bupati Gresik kala itu, Sambari Halim Radianto, memberikan nama “Turonggo Tirto” untuk kendaraan hasil modifikasi tersebut, sebagai sarana bagi anggota BPBD dalam menolong dan mengevakuasi korban bencana banjir di wilayah Gresik.

Dari sisi teknis, kendaraan ini dirancang mampu menembus genangan banjir dengan ketinggian air hingga 1,5 meter serta kondisi berlumpur, dengan kapasitas sembilan orang penumpang dan dilengkapi peralatan penunjang evakuasi seperti pelampung, APAR, alat selam, hingga gergaji mesin.

Dari segi anggaran, Tarso mengungkapkan bahwa total biaya pembuatan kendaraan amfibi ini menelan dana lebih dari Rp900 juta, termasuk harga unit Triton sekitar Rp422 juta (on the road Jakarta) ditambah biaya modifikasi oleh Tugasanda.

Sayangnya, hingga kini varian SAR ini baru diproduksi satu unit saja, yakni yang dimiliki BPBD Gresik, sementara lini APC Turangga justru terus berkembang dan dipesan dalam jumlah lebih besar oleh TNI AU.

Baca juga :  Waspada Deepfake: Video Ny. Putri Koster Umumkan Undian Rp2 Miliar BPD Bali Dipastikan Hoaks

Padahal, dengan kemampuannya menembus medan banjir dan lumpur, kendaraan ini sejatinya sangat dibutuhkan oleh daerah-daerah lain di Indonesia yang rawan bencana serupa.

Semoga ke depan semakin banyak BPBD di daerah lain yang tertarik memesan kendaraan rescue karya anak bangsa ini, sehingga produksinya bisa berkembang dan manfaatnya dirasakan lebih luas dalam upaya penanggulangan bencana di Tanah Air.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!