Brebes, penasuara.com – Warga Kampung Saditan, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, digegerkan oleh aksi dua remaja yang nekat memanjat sebuah tower telekomunikasi setinggi sekitar 50 meter pada Sabtu (20/6/2026).
Peristiwa tersebut sontak menarik perhatian masyarakat sekitar. Khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, warga segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian dan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Brebes.
Mendapat laporan dari masyarakat, petugas gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian, Damkar, serta pihak terkait lainnya segera bergerak menuju lokasi guna melakukan pengecekan dan upaya penyelamatan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati kedua remaja masih berada di puncak tower. Melalui pendekatan persuasif dan komunikasi yang humanis, petugas secara sabar memberikan imbauan serta membujuk keduanya agar bersedia turun dengan aman.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Setelah beberapa waktu, kedua remaja akhirnya bersedia turun dan berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat tanpa mengalami luka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa kedua remaja tersebut merupakan pelajar salah satu SMA Negeri di Kabupaten Brebes. Keduanya juga tercatat sebagai santri di salah satu pondok pesantren yang berada di wilayah Kampung Saditan.
Kepala Humas Polres Brebes, Iptu Indra Prasetyo, membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah setelah melihat dua remaja berada di atas tower dengan ketinggian yang cukup membahayakan.
“Pihak kepolisian segera merespons laporan masyarakat dengan mendatangi lokasi bersama petugas terkait untuk memastikan keselamatan kedua anak tersebut,” ujar Iptu Indra Prasetyo.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya para orang tua dan pihak sekolah, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas remaja agar tidak melakukan tindakan berisiko yang dapat membahayakan keselamatan diri maupun orang lain.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















