Maluku,penasuara.com-Tiakur-Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya mengeluarkan surat bernomor 400.7/417/2026 bertanggal 28 Juli 2026 dengan sifat penting, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Maluku Barat Daya guna mengoptimalkan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa setiap puskesmas yang memiliki kendaraan ambulans wajib mengatur agar kendaraan dan tenaga pengemudi bersiaga penuh selama 24 jam nonstop. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi segala kasus gawat darurat medis yang sewaktu-waktu dapat terjadi, sehingga pasien yang membutuhkan pertolongan segera dapat mendapatkan pelayanan tanpa kendala.
Menyangkut kekurangan tenaga sopir yang selama ini menjadi keluhan di sejumlah wilayah, Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa tenaga sopir honorer akan dibiayai melalui Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari komponen jasa pelayanan kesehatan sebesar 60%. Pihak dinas akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi untuk pengaturan ini, dan memerintahkan setiap puskesmas segera mengirimkan data nama serta tingkat pendidikan calon tenaga sopir honorer untuk diproses lebih lanjut.Setelah SK di terbitkan oleh dinas baru sopir tetap di setiap puskesmas yang ada rawat inapnya akan di maksimalkan.
Pemberitahuan ini ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Barat Daya, Marthen Rahakbauw, S.Kep.Ns. Instruksi ini diminta untuk segera dilaksanakan dan menjadi perhatian penuh seluruh jajaran puskesmas guna meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan nyawa masyarakat di wilayah Maluku Barat Daya.
.kian isi surat resmi, ini menjadi harapan masyarakat agar masalah pelayanan ambulans dan ketersediaan tenaga pengemudi dapat segera teratasi secara menyeluruh.
Penulis, vergerina Ratu.
Editor, ..
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















