Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa TengahNews

Jangan Main-main dengan Data Kependudukan! Disdukcapil Brebes Tegaskan Manipulasi Adminduk Berujung Sanksi Hukum

100
×

Jangan Main-main dengan Data Kependudukan! Disdukcapil Brebes Tegaskan Manipulasi Adminduk Berujung Sanksi Hukum

Sebarkan artikel ini
Jangan Main-main dengan Data Kependudukan! Disdukcapil Brebes Tegaskan Manipulasi Adminduk Berujung Sanksi Hukum
banner 468x60

Brebes, penasuara.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Brebes kembali mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak melakukan manipulasi data administrasi kependudukan (adminduk) dalam bentuk apa pun.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah menjaga keakuratan data kependudukan sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat maupun negara.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Disdukcapil Kabupaten Brebes, Akhmad Ma’mun, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk memberikan data yang benar, lengkap, dan sesuai kondisi sebenarnya saat mengurus dokumen administrasi kependudukan.

Baca juga :  TIM BRAVO GRAB CGK Kompak Outing 2026, Usung Semangat Teamwork Dan Hospitality

Dokumen tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, hingga berbagai dokumen kependudukan lainnya.

Menurutnya, data kependudukan merupakan dokumen negara yang memiliki peran sangat penting karena menjadi dasar dalam penyelenggaraan berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, perbankan, hingga pelaksanaan hak politik warga negara.

“Data administrasi kependudukan harus sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Jangan pernah mencoba memanipulasi data karena dapat menimbulkan berbagai persoalan, baik dalam pelayanan publik maupun konsekuensi hukum,” tegas Akhmad Ma’mun.

Baca juga :  Polda Sulbar Tuntaskan Penyidikan Kasus Kecelakaan Kerja di Pasangkayu, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ia menjelaskan, manipulasi data kependudukan tidak hanya berpotensi menghambat pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan hukum karena menyangkut keabsahan identitas seseorang.

Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk selalu bersikap jujur dan bertanggung jawab dalam setiap proses pengurusan dokumen kependudukan.

Disdukcapil Kabupaten Brebes juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila terdapat perubahan data, seperti perubahan status perkawinan, kelahiran, kematian, maupun perpindahan domisili agar seluruh data tetap akurat dan mutakhir.

Melalui edukasi ini, Disdukcapil berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan yang tertib dan valid semakin meningkat.

Baca juga :  Revitalisasi Jalan Rp40 Miliar Dimulai! 16 Ruas Strategis Kota Tegal Bersolek, Wajah Kota Siap Berubah Drastis

Data yang akurat menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!