Amurang, penasuara.com – Wakil Bupati Minahasa Selatan, Brigjen TNI (Purn.) Theodorus Kawatu, S.I.P., secara resmi membuka kegiatan “Mengenal Tokoh Bangsa Bung Karno” yang dilaksanakan di SMP Negeri 1 Amurang. Kegiatan ini bertujuan menanamkan semangat nasionalisme serta memperkenalkan nilai-nilai perjuangan Presiden Pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno, kepada generasi muda.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati mengajak seluruh siswa untuk meneladani semangat juang Bung Karno dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Ia menegaskan bahwa generasi muda memiliki tanggung jawab untuk menjaga persatuan bangsa, mencintai tanah air, serta tidak melupakan sejarah perjuangan para pendiri bangsa.
“Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya. Jangan sekali-kali melupakan sejarah perjuangan bangsa. Jadilah pelajar yang berprestasi, berkarakter, dan memiliki rasa cinta kepada Indonesia,” pesan Theodorus Kawatu di hadapan para siswa.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Selatan, Jenny Ngau, S.Pd., budayawan Johan Lintong, S.H., M.H., serta Kepala SMP Negeri 1 Amurang, Sonny Umboh, M.Pd. Kehadiran para tokoh ini menjadi bentuk dukungan terhadap upaya pendidikan karakter dan penguatan wawasan kebangsaan di lingkungan sekolah.
Suasana kegiatan berlangsung interaktif dan penuh semangat. Wakil Bupati memberikan sejumlah pertanyaan seputar sejarah, perjuangan, dan pemikiran Bung Karno kepada para siswa. Siswa yang berhasil menjawab pertanyaan dengan benar mendapatkan T-shirt bergambar Bung Karno sebagai bentuk apresiasi sekaligus motivasi untuk terus mempelajari sejarah bangsa.
Melalui kegiatan ini diharapkan para pelajar semakin memahami nilai-nilai perjuangan Bung Karno, memperkuat rasa nasionalisme, serta menumbuhkan semangat untuk menjadi generasi penerus yang cerdas, berintegritas, dan siap membangun Indonesia di masa depan.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















