Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSumatera Utara

Polres Tapteng Bekuk Pelaku Curanmor Asal Tapsel di Sibabangun

164
×

Polres Tapteng Bekuk Pelaku Curanmor Asal Tapsel di Sibabangun

Sebarkan artikel ini
Polres Tapteng Bekuk Pelaku Curanmor Asal Tapsel di Sibabangun
banner 468x60

Tap Teng (Sumut) : penasuara.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pria berinisial AS (20), warga Desa Partudungan, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan. AS ditangkap atas dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan resmi korban, MST (27), warga Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Tapanuli Tengah, tertanggal 24 Juli 2026.
Pencurian ini terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Saat itu, sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik korban terparkir di teras sebuah rumah di Dusun I Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah. Korban yang berada di dalam rumah baru menyadari kendaraannya raib saat keluar ke teras.

Baca juga :  Terjadi Pencurian di RW 05 Pondok Rejeki, Pelaku Diamankan dan Mengaku Tinggal di Sepatan

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp28.000.000.
Pengungkapan kasus bermula pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng menerima informasi masyarakat terkait rencana transaksi penjualan sepeda motor tanpa dokumen resmi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Tapteng berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Padangsidimpuan. Pada pukul 13.10 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku AS yang hendak menjual kendaraan bodong tersebut.

Baca juga :  Orangtua Putri Kebaya Jawa Tengah Layangkan Somasi Terkait Dugaan Perundungan di Lingkungan Sekolah

Dari hasil pemeriksaan awal serta pencocokan nomor rangka dan nomor mesin, sepeda motor yang dibawa pelaku terbukti identik dengan milik korban yang hilang di Desa Anggoli. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian AP, S.H., menyampaikan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan.
“Terhadap pelaku AS, kami sangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori VI,” ujar IPTU Dian AP.

Baca juga :  Proyek air bersih milik Dinas PU MBD di duga sarat korupsi

(.)

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!