Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Kepulauan RiauNews

Sempat Ditertibkan, Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal Kembali Beroperasi di Nongsa

433
×

Sempat Ditertibkan, Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal Kembali Beroperasi di Nongsa

Sebarkan artikel ini
Sempat Ditertibkan, Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal Kembali Beroperasi di Nongsa
banner 468x60

Batam, penasuara.com – Praktik penambangan pasir yang diduga tidak memiliki izin (ilegal) dilaporkan kembali beroperasi di kawasan Panglong, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Padahal, lokasi penambangan tersebut sebelumnya telah beberapa kali ditertibkan oleh otoritas terkait.

Berdasarkan pantauan langsung pewarta di lokasi pada Sabtu (25/7/26), aktivitas penambangan masih berlangsung. Terlihat sejumlah alat berat sedang beroperasi untuk mengeruk dan menumpuk material pasir.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kembalinya aktivitas pengerukan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga sekitar. Warga mengeluhkan potensi kerusakan ekosistem lingkungan dan terganggunya ketertiban umum akibat mobilitas kegiatan tersebut.

Baca juga :  POLISI TEMUKAN BOTOL BEKAS BENSIN DI BELAKANG RUMAH TERBAKAR, DIDUGA ADA UNSUR KESENGAJAAN

Selain itu, beroperasinya kembali tambang pasir ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dari instansi terkait. Penambangan tanpa izin resmi diketahui merupakan bentuk pelanggaran hukum yang tidak hanya berdampak pada kerusakan alam, tetapi juga berpotensi merugikan negara.

Terkait temuan ini, penasuara.com telah berupaya menghubungi Camat Nongsa dan Lurah Batu Besar guna meminta klarifikasi resmi mengenai status perizinan aktivitas tersebut dan langkah pengawasan dari pemerintah setempat. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan oleh pihak-pihak terkait.

Baca juga :  Pemkab MBD Luncurkan Inovasi"Nona Sari", Dorong kemandirian Pangan Berbasis Hasil Lokal.

Masyarakat setempat berharap instansi berwenang, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, dan aparat kepolisian dapat segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Warga mendesak adanya tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku untuk menghentikan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat luas tersebut.

Baca juga :  Sinergi Polantas Sulbar dan Babinsa: Bersama Wujudkan Generasi Muda yang Tertib dan Aman di Jalan Raya

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!