Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSumatera Selatan

Budi Rizkiyanto Kritik Keras Putusan Praperadilan, Minta Komisi III DPR RI Segera Gelar Uji Pendapat

176
×

Budi Rizkiyanto Kritik Keras Putusan Praperadilan, Minta Komisi III DPR RI Segera Gelar Uji Pendapat

Sebarkan artikel ini
Budi Rizkiyanto Kritik Keras Putusan Praperadilan, Minta Komisi III DPR RI Segera Gelar Uji Pendapat
banner 468x60

Sumsel, penasuara.com – Menanggapi putusan Pengadilan Negeri Sragen yang menolak permohonan praperadilan Teguh Riyanto (TR), Budi Rizkiyanto menyatakan menghormati putusan hakim sebagai bagian dari proses peradilan.

Namun demikian, menurutnya, perkara ini telah memunculkan pertanyaan publik yang perlu dijawab secara terbuka melalui mekanisme pengawasan DPR RI.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Budi menilai Komisi III DPR RI tidak seharusnya berdiam diri ketika muncul keresahan masyarakat terkait proses penegakan hukum. Ia meminta Komisi III segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kepolisian, kuasa hukum, dan pihak lain yang berkepentingan, dalam forum rapat dengar pendapat atau uji pendapat yang terbuka agar seluruh fakta dapat diuji secara objektif di hadapan publik.

Baca juga :  Dugaan Praktik Pungli Menghantui Lapas Kelas IIB Kayuagung, Jadi Sororan Tokoh Masyarakat OKI

“Komisi III DPR RI memiliki fungsi pengawasan. Ketika masyarakat mempertanyakan suatu proses penegakan hukum, sudah semestinya wakil rakyat hadir untuk mendengar semua pihak secara seimbang, bukan menunggu polemik berlarut-larut,” ujar Budi Rizkiyanto.

Menurutnya, forum tersebut bukan untuk mengintervensi putusan pengadilan maupun proses penyidikan, melainkan menjalankan fungsi konstitusional DPR dalam mengawasi pelaksanaan penegakan hukum agar tetap profesional, transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi keadilan.

Baca juga :  Kebakaran Rumah di Wakarlely, Kapolres Angkat Bicara

Budi juga menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu, setiap dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur atau perbedaan pandangan mengenai suatu perkara perlu disikapi melalui mekanisme yang tersedia dalam negara hukum, termasuk pengawasan oleh lembaga legislatif.

Ia berharap Komisi III DPR RI segera merespons aspirasi masyarakat dengan menjadwalkan forum uji pendapat atau rapat dengar pendapat sehingga seluruh pihak dapat menyampaikan argumentasi dan bukti secara terbuka. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat terus terjaga.

Baca juga :  Teladan Aparat Mengabdi, Aipda .yadi RT 02 RW 07 Tirtayasa Regensi Gerakkan Kebersihan Dan Keamanan Lingkungan

“Negara hukum yang kuat bukan hanya menjamin adanya putusan pengadilan, tetapi juga memastikan adanya ruang pengawasan yang transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan penegakan hukum,”tutup Budi Rizkiyanto.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!