Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Kepulauan RiauNews

IRONIS NYA TEMPAT REHABILITASI MENJADI TEMPAT PORSITUSI TERSELUBUNG

300
×

IRONIS NYA TEMPAT REHABILITASI MENJADI TEMPAT PORSITUSI TERSELUBUNG

Sebarkan artikel ini
IRONIS NYA TEMPAT REHABILITASI MENJADI TEMPAT PORSITUSI TERSELUBUNG
banner 468x60

Batam, penasuara.com – Fasilitas rehabilitasi sosial di kawasan Semeong, Kota Batam, kini tengah menjadi sorotan publik. Fasilitas yang semestinya menjadi tempat pembinaan tersebut diduga dialihfungsikan menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan pantauan lapangan penasuara.com, aktivitas di fasilitas sosial tersebut mengindikasikan adanya penyimpangan dari fungsi utamanya. Lokasi yang dibangun untuk memulihkan, membimbing, dan memberikan keterampilan kepada warga binaan ini diduga kuat dimanfaatkan untuk menyembunyikan kegiatan ilegal.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari warga sekitar terkait pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, khususnya Dinas Sosial (Dinsos) serta aparat penegak hukum setempat. Warga berharap adanya evaluasi dan penegakan aturan yang lebih ketat agar tempat rehabilitasi dapat kembali beroperasi sesuai peruntukannya.

Baca juga :  Debu Hitam Selimuti Permukiman, Warga Tanjung Sengkuang Keluhkan Dugaan Polusi Penggilingan Arang

Terkait temuan ini, penasuara.com masih berupaya menghubungi pihak Dinas Sosial Kota Batam dan aparat kepolisian setempat untuk meminta konfirmasi dan tanggapan. Masyarakat menanti langkah nyata dari instansi berwenang untuk melakukan inspeksi menyeluruh serta menindak tegas oknum yang terbukti melanggar aturan di fasilitas milik pemerintah tersebut.

Baca juga :  Guyuran Water Canon Iringi Sujud Syukur, 38 Personel Polres Tegal Kota Resmi Naik Pangkat

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Baca juga :  1.025 Mahasiswa UPS Tegal Siap Mengabdi di 70 Desa, Rektor: Jadilah Agen Perubahan yang Membawa Inovasi untuk Negeri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!