Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSumatera Utara

Komitmen Transparansi: Dinas SDAMBK Deli Serdang Rampungkan Data Publik dan Evaluasi Langsung Kualitas Jalan di Lapangan

113
×

Komitmen Transparansi: Dinas SDAMBK Deli Serdang Rampungkan Data Publik dan Evaluasi Langsung Kualitas Jalan di Lapangan

Sebarkan artikel ini
Komitmen Transparansi: Dinas SDAMBK Deli Serdang Rampungkan Data Publik dan Evaluasi Langsung Kualitas Jalan di Lapangan
banner 468x60

Deli Serdang – Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDAMBK) Kabupaten Deli Serdang memberikan respons dan klarifikasi terkait pemberitaan media online mengenai permohonan informasi publik serta sorotan terhadap kualitas infrastruktur jalan di wilayah tersebut.

Kepala Dinas SDAMBK Deli Serdang menegaskan bahwa pihak dinas berkomitmen penuh pada keterbukaan informasi. Dinas sama sekali tidak berniat menutup-nutupi data proyek fisik Tahun Anggaran (TA) 2025–2026.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Keterlambatan jawaban murni disebabkan oleh proses rekapitulasi teknis yang sedang berjalan agar data yang disajikan akurat, transparan, dan sepenuhnya mematuhi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Baca juga :  Ditpolairud Polda NTB Tingkatkan Kegiatan Polmas di Wilayah Pesisir untuk Perkuat Pelayanan kepada Masyarakat

Respons Cepat Terhadap Kualitas Aspal

Menyikapi laporan mengenai kerusakan aspal yang baru selesai dikerjakan di Pasar 3 Emplasemen (Kecamatan Beringin) dan Kecamatan Pagar Merbau, Kepala Dinas SDAMBK langsung menginstruksikan jajarannya untuk bergerak ke lokasi.

“Kami sangat berterima kasih atas fungsi kontrol sosial yang dilakukan oleh rekan-rekan media dan masyarakat. Terhadap informasi adanya aspal yang terkelupas, saat ini kegiatan tersebut sedang dicek secara langsung di lapangan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama tim teknis,” ujar Kepala Dinas SDAMBK dalam keterangannya, Senin (20/07/2026).

Dinas SDAMBK memastikan seluruh proyek jalan memiliki masa pemeliharaan (retention period) yang menjadi tanggung jawab penuh kontraktor. Jika hasil pengecekan PPK membuktikan adanya kerusakan atau ketidaksesuaian spesifikasi, dinas akan langsung memerintahkan pihak penyedia jasa untuk melakukan perbaikan ulang tanpa kompromi.

Baca juga :  Binrohtal Polda Sulbar: Perkuat Disiplin Personel Melalui Pendekatan dan Sentuhan Nilai‑Nilai Keagamaan

Langkah tegas ini sejalan dengan instruksi ketat Bupati Deli Serdang untuk mengawasi lapangan secara serius demi mencegah kerugian negara dan masyarakat.

Komitmen Terhadap Pemberdayaan Lokal dan TransparansiTerkait mekanisme penunjukan penyedia jasa (pemborong), Dinas SDAMBK menjelaskan bahwa seluruh proses lelang dilakukan secara terbuka dan akuntabel melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sesuai Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Meskipun sistem tender bersifat nasional, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tetap mendorong sinergi yang sehat agar potensi ekonomi lokal dapat terus bergerak dan terlibat.

Baca juga :  Keributan Pecah di Kapal Sabuk Nusantata 71:Penumpang Tak Terima Alih Labuh,4 ABK&Penumpang Terlibat bentrok

Saat ini, Dinas SDAMBK Deli Serdang sedang menyelesaikan koordinasi internal. Data rekapitulasi paket proyek, detail pemenang, hingga status pekerjaan dipastikan akan segera disampaikan kepada pemohon informasi dalam waktu dekat setelah seluruh proses verifikasi administrasi selesai.

(.)

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!