Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
BantenNews

Jual Obat Keras Tanpa Izin, Warga Sepatan Diamankan Satresnarkoba Polresta Tangerang

170
×

Jual Obat Keras Tanpa Izin, Warga Sepatan Diamankan Satresnarkoba Polresta Tangerang

Sebarkan artikel ini
Jual Obat Keras Tanpa Izin, Warga Sepatan Diamankan Satresnarkoba Polresta Tangerang
banner 468x60

Tangerang – penasuara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang berhasil menangkap seorang pria berinisial AIS (32), warga Sepatan, yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter. Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/7/2026).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas menangkap pelaku saat sedang bertransaksi. Dari tempat kejadian, petugas menyita ratusan butir obat keras yang diduga jenis Tramadol serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan peredaran obat tersebut.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Peredaran obat keras tanpa izin dinilai sangat membahayakan masyarakat, sebab dapat menimbulkan efek samping serius hingga ketergantungan jika dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis.

Baca juga :  Suara Tak Mampu Menjawab Panggilan: Stenly Pantow Hilang di Perkebunan, Lalu Pulang dengan Selamat

Pelaku kini telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Kasus ini disidik berdasarkan Undang-Undang Kesehatan serta peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang obat dan makanan. Pelaku terancam hukuman penjara dan denda yang berat jika terbukti bersalah.

Baca juga :  Cegah Karhutla, Polres Ogan Ilir melalui Polsek Indralaya Bersama Warga Sisir Daerah Rawan Api

Polresta Tangerang mengimbau masyarakat agar tidak membeli obat keras di luar apotek resmi dan tanpa resep dokter, demi menjaga keselamatan dan kesehatan bersama.

Penulis : HLY.PWM

Baca juga :  Wakapolda Sulbar Cek Alat Khusus Ditintelkam: Dorong Transformasi Pelayanan Berbasis Teknologi Informasi

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!