Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa TengahNews

Kasus Praperadilan di Sragen: Kuasa Hukum Tagih Komitmen Presiden Wujudkan Penegakan Hukum yang Adil

150
×

Kasus Praperadilan di Sragen: Kuasa Hukum Tagih Komitmen Presiden Wujudkan Penegakan Hukum yang Adil

Sebarkan artikel ini
Kasus Praperadilan di Sragen: Kuasa Hukum Tagih Komitmen Presiden Wujudkan Penegakan Hukum yang Adil
banner 468x60

Sragen, penasuara.com — Instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat politik atau diterapkan secara tebang pilih, kembali ditagih implementasinya di daerah. Hal ini disuarakan menyusul langkah hukum praperadilan yang diajukan oleh warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Teguh Riyanto, terkait penetapan status tersangkanya.

​Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.L.O., menyatakan bahwa pesan Presiden agar hukum tidak “tajam ke bawah dan tumpul ke atas” harus menjadi napas di setiap tingkatan institusi penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

​”Instruksi tersebut tidak seharusnya berhenti sebagai pernyataan resmi semata. Masyarakat menantikan implementasi yang konsisten, dan ini harus dibuktikan melalui penegakan hukum yang profesional, objektif, dan transparan,” ujar Rikha di Sragen, Sabtu (18/7/2026).

Baca juga :  Meriah dan Penuh Aksi, Trabas Hari Bhayangkara Ke-80 Polres Tegal Sedot Lebih dari Seribu Peserta

​Terkait perkara yang menimpa kliennya, Rikha menjelaskan bahwa pihaknya menempuh jalur praperadilan sebagai mekanisme legal dan konstitusional untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap Teguh Riyanto.

​Melalui sidang praperadilan tersebut, tim kuasa hukum meminta pengadilan secara objektif menilai apakah tindakan penyidik telah mematuhi prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta memenuhi prinsip asas hukum tata acara pidana (due process of law) dan kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

Baca juga :  Dukungan Melimpah dari Berbagai Pihak di Sulbar, Warnai Semarakkan Puncak Peringatan HUT Bhayangkara ke‑80

​Meskipun melayangkan kritik terhadap proses penyidikan, Rikha menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati independensi dan kewenangan majelis hakim. Pihaknya memercayakan penuh agar pengadilan memutus perkara secara independen berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

​”Masyarakat, khususnya masyarakat kecil, tidak mengharapkan perlakuan istimewa dari negara. Yang diharapkan murni penegakan hukum yang berlandaskan fakta dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, tanpa dipengaruhi oleh status sosial maupun tekanan pihak mana pun,” tambahnya.

​Sebagai praktisi hukum, Rikha meyakini bahwa muruah negara hukum akan semakin kuat apabila aparatur di lapangan berani menjaga integritas dan mengoreksi kekeliruan melalui mekanisme yang tersedia.

Baca juga :  Ancaman "Ritual Sakti" Hantam Mega Proyek Masela: Tuan Rumah Pulau Marsela Minta Groundbreaking Dibatalkan!

​Sidang praperadilan di Kabupaten Sragen ini diharapkan menjadi salah satu tolok ukur sejauh mana komitmen keadilan yang disuarakan oleh Presiden RI benar-benar dirasakan oleh masyarakat di akar rumput.

​”Keadilan tidak cukup hanya menjadi semboyan. Keadilan harus diwujudkan melalui tindakan nyata sehingga dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Rikha.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!