Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa TengahNews

Singgung Sila ke-5, Pengacara Teguh Riyanto Sampaikan Tuntutan Hukum untuk Petinggi Negara

155
×

Singgung Sila ke-5, Pengacara Teguh Riyanto Sampaikan Tuntutan Hukum untuk Petinggi Negara

Sebarkan artikel ini
Singgung Sila ke-5, Pengacara Teguh Riyanto Sampaikan Tuntutan Hukum untuk Petinggi Negara
banner 468x60

Jawa Tengah, penasuara.com – Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto, Advokat Rikha Permatasari menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila Kelima “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, serta mengimplementasikan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea Keempat sebagai pedoman utama dalam penyelenggaraan negara dan perlindungan hak-hak warga negara. Jumat (17/7/26)

Advokat Rikha Permatasari Mendesak Presiden Republik Indonesia, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) agar memberikan perhatian terhadap proses penegakan hukum yang sedang dihadapi Teguh Riyanto, Warga Miskin sebagai Korban justru dikriminalisasi dan dijadikan Tersangka sehingga seluruh proses berjalan sesuai asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum, negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 mewajibkan seluruh aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya secara profesional, objektif, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia tanpa membedakan status sosial maupun latar belakang seseorang.

Baca juga :  UIN Sunan Kudus Siapkan Prodi Ilmu Gizi, Perkuat Kontribusi Akademik untuk Ketahanan Pangan Nasional

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta agar hukum ditegakkan secara adil, objektif, dan tidak diskriminatif sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keadilan adalah hak setiap warga negara,” tegas Ketua Tim Kuasa Hukum.

Advokat Rikha Permatasari menilai bahwa implementasi Sila Ke-5 Pancasila harus diwujudkan melalui proses penegakan hukum yang memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara, termasuk masyarakat kecil, sehingga tidak ada lagi kesan bahwa hukum hanya berpihak kepada pihak yang memiliki kekuasaan atau kedudukan tertentu.

Baca juga :  Polres Sibolga Tindak Praktik Parkir Liar,Tujuh Orang Ditangkap

Selain itu, amanat Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat menegaskan tujuan Negara Republik Indonesia untuk:
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
Memajukan kesejahteraan umum;
Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Nilai-nilai konstitusional tersebut harus menjadi pedoman seluruh lembaga negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Ketua Tim Kuasa Hukum berharap Presiden RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan Kapolri terus memperkuat komitmen terhadap penegakan hukum yang profesional, independen, dan berkeadilan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Baca juga :  Geger! Bayi Ditemukan di Toilet KA Sancaka, Polisi Buru Pelaku yang Diduga Sengaja Membuang Bayi

“Keadilan bukan hanya menjadi tujuan hukum, tetapi merupakan perintah konstitusi dan amanat Pancasila yang wajib diwujudkan oleh seluruh penyelenggara negara,” tutup Ketua Tim Kuasa Hukum.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!