Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
News

Advokat Rikha Permatasari Apresiasi Profesionalisme Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta Dalam Memberikan Pelayan Kepada Pencari Keadilan

90
×

Advokat Rikha Permatasari Apresiasi Profesionalisme Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta Dalam Memberikan Pelayan Kepada Pencari Keadilan

Sebarkan artikel ini
Advokat Rikha Permatasari Apresiasi Profesionalisme Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta Dalam Memberikan Pelayan Kepada Pencari Keadilan
banner 468x60

Yogyakarta, penasuara.com – Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.L.O., C.PIM., selaku Penasihat Hukum Prajurit berinisial EW, secara resmi menghadiri Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta pada Jumat (17/7/2026) pukul 13.00 WIB hingga 14.30 WIB untuk mengajukan upaya hukum sekaligus menyerahkan Memori Upaya Hukum.

Seluruh dokumen permohonan diterima dengan baik oleh jajaran Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dan dituangkan dalam Akta Permohonan Upaya Hukum serta Akta Penerimaan Memori Upaya Hukum. Hal tersebut menunjukkan bahwa seluruh proses administrasi perkara telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam kesempatan tersebut, Advokat Rikha Permatasari menyampaikan apresiasi kepada Ketua Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta beserta seluruh jajaran kepaniteraan atas pelayanan yang dinilai profesional, humanis, tertib, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.

Baca juga :  Semarakkan HUT ke-81 RI, Pemkab Jombang Gelar Porkab 2026 untuk Pererat Kebersamaan ASN

“Saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta beserta seluruh jajaran kepaniteraan yang telah memberikan pelayanan secara profesional, ramah, cepat, dan sesuai prosedur. Pelayanan yang baik merupakan wujud nyata bahwa lembaga peradilan hadir untuk memberikan akses keadilan kepada setiap warga negara tanpa membedakan latar belakang siapa pun,” ujar Advokat Rikha Permatasari.

Menurutnya, profesionalisme aparatur peradilan merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam sistem peradilan Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa pengajuan upaya hukum tersebut merupakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, sebagai bagian dari ikhtiar hukum untuk memastikan seluruh fakta, alat bukti, dan argumentasi hukum dapat diperiksa secara objektif demi terwujudnya keadilan.

Baca juga :  Penjual Rokok IIegal Tanpa Cukai Ditangkap Polisi,BB 48 Slop Berbagai Merek Diamankan Di Polres PadangLawas

Advokat Rikha Permatasari juga menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk prajurit TNI, memiliki hak konstitusional untuk memperoleh perlindungan hukum dan mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perjuangan hukum bukan semata-mata untuk memenangkan perkara, tetapi untuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan secara adil, objektif, dan menjunjung tinggi kebenaran. Ketika lembaga peradilan memberikan pelayanan yang profesional, maka kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum akan semakin kuat,” tegasnya.

Kantor Hukum Rikha Permatasari & Partners berharap proses upaya hukum yang ditempuh dapat berjalan secara independen, transparan, objektif, dan berlandaskan hukum serta rasa keadilan.

Komitmen Mengawal Keadilan

Sebagai kuasa hukum, Advokat Rikha Permatasari menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi klien dalam setiap tahapan proses hukum dengan menjunjung tinggi etika profesi advokat, integritas, independensi, serta penghormatan terhadap lembaga peradilan.

Baca juga :  ‎Dugaan Penahanan Ijazah karena Tunggakan Masih Terjadi, Alumni Sebut Tak Bisa Ambil Dokumen Kelulusan

Diterimanya Permohonan Upaya Hukum beserta Memori Upaya Hukum menjadi langkah penting dalam memperjuangkan hak-hak hukum klien melalui mekanisme yang disediakan oleh peraturan perundang-undangan.

“Keadilan akan selalu diperjuangkan melalui cara-cara yang bermartabat, konstitusional, dan menghormati proses hukum. Kami percaya bahwa pengadilan merupakan benteng terakhir bagi setiap pencari keadilan,” tutup Advokat Rikha Permatasari.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!