Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSulawesi Utara

Viral! Korban Klaim Punya Bukti Video, Dugaan Keributan Oknum Perangkat Desa Dilaporkan ke Polisi

219
×

Viral! Korban Klaim Punya Bukti Video, Dugaan Keributan Oknum Perangkat Desa Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Viral! Korban Klaim Punya Bukti Video, Dugaan Keributan Oknum Perangkat Desa Dilaporkan ke Polisi
banner 468x60

Minahasa Selatan, penasuara.com – Seorang warga Desa Tumani Jaga III, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan, Ani Mariani Elizabeth Siso, melaporkan dugaan tindakan membuat keributan, pengancaman, perampasan telepon genggam, dan penganiayaan di kediaman korban pada Sabtu, (11/7/26)

Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Minahasa Selatan dengan nomor LP/B/207/VII/2026/SPKT/RES MINSEL. Korban juga mengaku telah menjalani pemeriksaan visum sebagai bagian dari proses hukum.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kronologi Menurut Keterangan Pelapor

Berdasarkan keterangan Ani Mariani Elizabeth Siso, peristiwa bermula sekitar pukul 18.31 WITA, ketika seorang perempuan yang kini menjadi terlapor datang ke rumahnya di Desa Tumani tanpa permisi dan langsung menuju ke dapur.

Korban menyebut, terlapor kemudian membuat keributan di dalam rumahnya. Menurut korban, kejadian tersebut sempat direkam dalam bentuk video oleh anaknya.

Baca juga :  Matebo Lansot Timur Bikin Heboh! Ibu Luisye Singal Keliling Jaga 1 hingga Jaga 5, Lansia Dapat Berkat

Karena situasi dinilai semakin tidak kondusif, korban mengaku dibawa oleh orang tuanya ke samping rumah untuk menghindari keributan. Sebelum meninggalkan lokasi, korban mengklaim terlapor sempat mengucapkan kalimat, “Tunggu saya akan kembali.”

Selanjutnya, sekitar pukul 21.49 WITA, menurut pengakuan korban, terlapor kembali datang bersama suaminya. Korban menyatakan bahwa setibanya di lokasi, suami terlapor diduga membuat keributan dan melontarkan ancaman menggunakan bahasa Manado.

Korban juga mengaku telepon genggam miliknya diduga dirampas oleh terlapor, sementara dirinya dihalangi oleh suami terlapor. Menurut korban, peristiwa tersebut juga terekam dalam video.

Selain itu, korban mengaku mengalami dugaan penganiayaan berupa pukulan pada bagian rahang bawah sebelah kanan yang diduga dilakukan oleh suami terlapor. Atas kejadian tersebut, korban kemudian menjalani visum dan melaporkannya ke Polres Minahasa Selatan.

Baca juga :  Ditempa Mental dan Disiplin di Pantai Manggatasik, Puluhan Kohai DOJO Tareran United dan DOJO Suluun Tareran Resmi Sandang Sabuk Baru

Bukti Diserahkan kepada Polisi

Ani Mariani Elizabeth Siso menyatakan bahwa seluruh bukti yang dimilikinya, termasuk rekaman video dan hasil visum, telah diserahkan kepada penyidik Polres Minahasa Selatan sebagai bahan penyelidikan.

Korban berharap laporan yang dibuatnya dapat diproses secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menunggu Proses Hukum

Secara hukum, setiap dugaan tindak pidana akan diproses berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dugaan membuat keributan yang mengganggu ketertiban umum dapat memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara dugaan penganiayaan, perampasan barang, maupun ancaman akan dinilai oleh penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Baca juga :  Pemkot Tegal Percepat Penanganan Jalan Rusak, Usulkan Dukungan Anggaran hingga Rp40 Miliar

Hingga berita ini diterbitkan, penasuara.com belum memperoleh keterangan maupun tanggapan dari pihak yang dilaporkan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!