Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSulawesi Barat

Gerak Cepat URC Sat Reskrim Polres Mamasa, Bekuk Pelaku Pencurian di Terminal Pasar Jenol, Uang Curian Diganti Utang

360
×

Gerak Cepat URC Sat Reskrim Polres Mamasa, Bekuk Pelaku Pencurian di Terminal Pasar Jenol, Uang Curian Diganti Utang

Sebarkan artikel ini
Gerak Cepat URC Sat Reskrim Polres Mamasa, Bekuk Pelaku Pencurian di Terminal Pasar Jenol, Uang Curian Diganti Utang
banner 468x60

Mamasa, penasuara.com – Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamasa, bersinergi dengan Unit Kamneg Sat Intelkam, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (15/7/26) sekitar pukul 21.00 Wita di area Terminal Pasar Jenol, Kabupaten Mamasa.

Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Drones Ma’dika, S.H., M.H., menjelaskan bahwa aksi penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi (LP) nomor B/56/VI/2026/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES MAMASA/POLDA SULBAR tanggal 25 Juni 2026 terkait kasus pencurian yang terjadi di Desa Rantekamase, Kecamatan Sumarorong. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim URC berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan tersangka.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten
Barang bukti kendaraan Roda 2 yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya diamankan oleh pihak Kepolisian

Tersangka diketahui bernama (inisial) AA (25), seorang wirausaha yang beralamat di Dusun Lenong, Desa Bamba Puang, Kecamatan Mamasa. Saat diamankan, tersangka tidak memberikan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Mamasa untuk menjalani interogasi lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, Aprianto mengakui perbuatannya.

Baca juga :  Harga Garam Anjlok di Brebes, Petani Menjerit

Dari hasil pengakuan tersangka, motif pencurian dilakukan karena adanya tekanan ekonomi, yakni untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Modus operandi yang digunakan cukup sederhana namun cerdik; tersangka memantau kendaraan yang sedang terparkir dalam kondisi sepi. Ketika situasi dianggap aman, ia membuka pintu mobil bagian samping kanan depan dan mengambil dompet korban yang berisi kartu ATM serta satu unit handphone.

Baca juga :  UPS Tegal Perkuat Jejaring Global, Akademisi Uzbekistan Hadir Tingkatkan Kompetensi Riset dan Penulisan Ilmiah Pascasarjana

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor (R2) yang digunakan saat beraksi, serta jaket dan celana yang dipakai saat kejadian. Menariknya, uang hasil curian telah digunakan tersangka untuk membeli satu unit mobil jenis Avanza (R4). Sementara itu, handphone milik korban diketahui telah dijual tersangka kepada iparnya, (inisial) Na, yang berdomisili di Salubatu, Lakahang. Pihak kepolisian kini tengah berupaya mengamankan barang bukti tersebut.

Barang bukti satu unit kendaraan R4 mobil jenis Avanza yang dibeli dari hasil curian

Saat ini, lelaki (inisial) AA diamankan di Mako Polres Mamasa dalam keadaan sehat untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus pencurian serupa, terutama saat meninggalkan kendaraan di tempat umum, serta memastikan kunci kendaraan terkunci rapat.

Baca juga :  PEMANTAUAN PARKIR DI PINTU BARAT, BHABINKAMTIBMAS KELURAHAN RENTENG PASTIKAN SITUASI AMAN DAN KONDUSIF

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Mamasa kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui respons cepat terhadap setiap laporan kejahatan.

Sumber: Humas Polres Mamasa
Reporter: .

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!