Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa TengahNews

Ayah 76 Tahun Gugat Empat Anak Kandung . Warisan Miliaran Rupiah, Kesepakatan Keluarga Lama Kembali Dipersoalkan

317
×

Ayah 76 Tahun Gugat Empat Anak Kandung . Warisan Miliaran Rupiah, Kesepakatan Keluarga Lama Kembali Dipersoalkan

Sebarkan artikel ini
Ayah 76 Tahun Gugat Empat Anak Kandung . Warisan Miliaran Rupiah, Kesepakatan Keluarga Lama Kembali Dipersoalkan
banner 468x60

Tegal, penasuara.com – Perselisihan harta warisan yang seharusnya menjadi momentum menjaga keharmonisan keluarga justru berujung pada sengketa hukum.

Seorang ayah berusia 76 tahun, H. Mugni, warga Desa Bojongsana, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, menggugat empat anak kandungnya sendiri ke Pengadilan Agama Kabupaten Tegal terkait pembagian harta peninggalan almarhumah istrinya, Hj. Aminah.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Gugatan tersebut berkaitan dengan pembagian harta warisan serta aset yang diklaim sebagai harta bersama (gono-gini). Nilai keseluruhan aset yang menjadi objek sengketa diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Baca juga :  Gang Makam Muarareja Disulap Jadi Galeri Pahlawan, Mural 14 Tokoh Nasional Hidupkan Semangat Kemerdekaan

Perkara ini menjadi perhatian karena H. Mugni tidak mengajukan gugatan seorang diri. Ia didampingi anak ketiganya, Uus Fadilah, sebagai sesama penggugat.

Sementara empat anak kandung lainnya, yakni Burhanudin Musahad, Uut Fahriah, Siti Khumesiah, dan Husni Suhadah, tercantum sebagai pihak tergugat dalam perkara tersebut.

Burhanudin Musahad, anak sulung keluarga, menyampaikan bahwa persoalan pembagian warisan sejatinya telah diselesaikan melalui musyawarah keluarga sekitar 40 hari setelah ibunda mereka meninggal dunia pada 2014.

Menurutnya, musyawarah tersebut dihadiri oleh seluruh ahli waris, termasuk H. Mugni, dan menghasilkan kesepakatan yang diterima bersama.

Baca juga :  Dandim 0402/OKI-OI Hadiri Malam Ramah Tamah Kenegaraan HUT ke-81 RI di Pendopo Bupati OKI

Namun, seiring berjalannya waktu, kesepakatan tersebut kini kembali dipersoalkan melalui jalur hukum. Sengketa ini pun memasuki proses persidangan di Pengadilan Agama Kabupaten Tegal untuk memperoleh kepastian hukum atas status dan pembagian harta yang disengketakan.

Kasus tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan warisan dapat berkembang menjadi konflik berkepanjangan apabila terdapat perbedaan pandangan mengenai hak dan pembagian aset.

Karena itu, proses persidangan diharapkan mampu memberikan kejelasan hukum sekaligus menjadi jalan penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak yang bersengketa.

Baca juga :  Polres Lhokseumawe Musnahkan 2 Hektar Lahan Ganja Ciduk Dua Pelaku nya

Hingga berita ini ditulis, proses hukum masih berlangsung di Pengadilan Agama Kabupaten Tegal. Semua pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan keterangan, bukti, maupun argumentasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!