Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSulawesi Barat

Apel Gabungan TNI-Polri dan Kejaksaan di Mamuju, Tutup Celah Provokasi yang Berpotensi Memecah Soliditas Antar Instansi

157
×

Apel Gabungan TNI-Polri dan Kejaksaan di Mamuju, Tutup Celah Provokasi yang Berpotensi Memecah Soliditas Antar Instansi

Sebarkan artikel ini
Apel Gabungan TNI-Polri dan Kejaksaan di Mamuju, Tutup Celah Provokasi yang Berpotensi Memecah Soliditas Antar Instansi
banner 468x60

Mamuju, penasuara.com– Perkuat sinergitas dan soliditas antar aparat penegak hukum, Polresta Mamuju bersama Kodim 1418/Mamuju dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju menggelar apel gabungan di halaman Mapolresta Mamuju, Rabu (15/7/2026).

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kegiatan tersebut menjadi simbol komitmen bersama tiga institusi dalam menjaga keamanan dan stabilitas daerah, sekaligus memperkuat koordinasi dalam penegakan hukum demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Mamuju.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, apel gabungan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Polresta Mamuju, Kodim 1418/Mamuju, dan Kejaksaan Negeri Mamuju sebagai bentuk nyata penguatan koordinasi dan kerja sama lintas instansi.

“Apel gabungan ini adalah bentuk komitmen kami untuk terus memperkuat sinergi dan soliditas. TNI, Polri, dan Kejaksaan memiliki tujuan yang sama, yakni menjaga keamanan, ketertiban, serta memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik demi kepentingan masyarakat,” ujar Kapolresta.

Baca juga :  Jembatan Merah Putih Presisi Hadirkan Harapan Baru, Anak-anak Sikamase Kini Lebih Mudah Menuju Sekolah

Ia menegaskan bahwa ketiga institusi memiliki tanggung jawab besar sebagai pengawal dan penjaga Kabupaten Mamuju yang merupakan ibu kota Provinsi Sulawesi Barat. Karena itu, kekompakan, komunikasi, dan koordinasi yang baik harus terus dipelihara dalam menghadapi berbagai dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.

“Melalui kebersamaan ini, kami ingin menunjukkan bahwa TNI, Polri, dan Kejaksaan selalu solid, saling mendukung, dan siap bekerja sama dalam menjaga kondusivitas wilayah serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” Ungkapnya

Sementara itu, Dandim 1418/Mamuju Kolonel Arm. Andang Radiyanto menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Mamuju atas inisiasi pelaksanaan apel gabungan tersebut. Menurutnya, kegiatan ini menjadi bukti nyata soliditas antar aparat penegak hukum di Kabupaten Mamuju.

Baca juga :  Ketua Dpc PJS Pidie Lakukan Kunjungan Kerja ke DPP PJS Pusat

Ia menegaskan bahwa TNI, sesuai amanat Undang-Undang TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), senantiasa berkomitmen membantu tugas pemerintah, kepolisian, dan kejaksaan dalam menjaga keamanan serta mendukung penegakan hukum.

“Kami tegaskan bahwa TNI, Polri, dan Kejaksaan tetap bersinergi dan solid. Kami siap mendukung terciptanya situasi keamanan yang kondusif serta penegakan hukum yang profesional di Kabupaten Mamuju,” tegas Dandim.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Fitri Zulfahmi menyampaikan terima kasih kepada Polresta Mamuju dan Kodim 1418/Mamuju atas sinergi dan dukungan yang selama ini terjalin dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Menurutnya, kolaborasi yang baik antar lembaga merupakan modal utama dalam mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kita semua kompak dan solid dalam menegakkan keadilan di Kabupaten Mamuju. Sinergitas yang telah terbangun ini harus terus dipertahankan dan ditingkatkan demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Baca juga :  Bupati Tegal Dorong Bank Tegal Percepat Transformasi Digital, Mobile Banking Jadi Prioritas

Apel gabungan berlangsung dengan penuh semangat kebersamaan dan dilanjutkan dengan kegiatan ramah tamah di Aula Mapolresta Mamuju. Kegiatan ini diharapkan semakin mempererat hubungan kerja sama antar lembaga, sehingga stabilitas keamanan daerah tetap terjaga dan penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, humanis, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

 

Sumber:Humas Polda SulBar

Reporter:.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!