Ogan Ilir, penasuara.com – Unit Reskrim Polsek Muara Kuang berhasil mengamankan seorang petani berinisial EY alias Een (40) asal Dusun II, Desa Rantau Sialang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir. Polisi menciduk Een setelah ia terbukti menggasak sekitar 700 kilogram buah jeruk milik tetangganya sendiri demi memenuhi kecanduan bermain judi online.
Aksi Nekat di Tengah Kebun Jeruk
Aksi pencurian tersebut bermula pada Kamis malam, 25 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, Een tidak beraksi sendirian; ia mengajak dua orang rekannya, yakni Septa dan Mamat, untuk menyatroni kebun jeruk milik Faisal Basri (46) yang berlokasi di Desa Rantau Sialang. Ketiganya memetik buah jeruk milik korban hingga mencapai berat sekitar 700 kilogram.
Setelah berhasil memanen jeruk curian tersebut, para pelaku segera menjualnya ke pasar. Dari hasil penjualan tersebut, mereka mengantongi uang tunai sebesar Rp3.500.000,-. Alih-alih menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan hidup, Een justru menghabiskan seluruh uang hasil kejahatan tersebut untuk memasang taruhan di situs judi online.
Merasa dirugikan akibat pencurian massal ini, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kuang agar aparat penegak hukum dapat memproses para pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pelarian Berakhir di Tangan Unit Reskrim
Setelah melancarkan aksinya, Een sempat menghilang dan bersembunyi dari kejaran polisi selama 15 hari. Namun, pelarian pria paruh baya ini akhirnya kandas. Pada Selasa dini hari, 14 Juli 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Muara Kuang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPDA Harry Setiawan, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim AIPTU Masjkhum Sofwan, S.H., mengepung kediaman tersangka.
Langkah taktis polisi ini bermula dari informasi akurat masyarakat yang menyebutkan bahwa Een telah kembali ke rumahnya. Tanpa membuang waktu, tim opsnal segera bergerak cepat dan menangkap tersangka tanpa adanya perlawanan berarti. Di hadapan petugas, Een pun langsung mengakui semua perbuatannya, termasuk keterlibatan Septa dan Mamat dalam aksi pencurian tersebut. Setelah proses penangkapan itu, petugas menggelandang tersangka ke Mapolsek Muara Kuang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti dan Langkah Hukum Selanjutnya
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam pelancaran aksi pencurian tersebut. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi dan tanpa bodi, serta dua buah karung plastik berwarna putih yang mereka gunakan untuk mengangkut jeruk hasil curian.
Saat ini, penyidik Polsek Muara Kuang tengah menyusun rencana tindak lanjut yang komprehensif. Polisi akan segera memeriksa saksi-saksi kunci, mendalami keterangan tersangka, melengkapi dokumen administrasi penyidikan (mindik), serta melimpahkan berkas perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, polisi juga terus memburu dua pelaku lain, S dan M, yang saat ini masih buron demi menegakkan keadilan sepenuhnya bagi korban.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















