Maluku,penasuara.com- Pembangunan Rumah Dinas Rawat Inap di Desa Lurang, Kecamatan Wetar Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya yang dikerjakan oleh CV. Viantri Sejati atas penugasan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Barat Daya, secara fisik telah rampung tepat pada akhir Desember 2025 silam. Namun, hingga kini—tujuh bulan setelah pekerjaan selesai—masyarakat pemasok bahan baku dan perlengkapan belum menerima pembayaran yang menjadi hak mereka.
Sejumlah warga yang telah menyediakan material lokal maupun non-lokal demi kelancaran proses pembangunan tersebut kini merasa kecewa dan bingung. Mereka telah berulang kali menanti kepastian pelunasan, namun hingga bulan Juli 2026 ini belum ada kejelasan mengenai kapan kewajiban pembayaran itu akan dipenuhi.
Melalui akun media sosial Facebook bernama Nyong Wetar, keluhan dan rasa kecewa masyarakat ini terekspos luas. Dalam unggahan tersebut, warga menyampaikan ketidaktahuan mereka akan alasan penundaan pembayaran yang tak berkesudahan ini, serta pertanyaan besar yang terus menggantung: apa penyebabnya, dan sampai kapan mereka masih harus menunggu tanpa kepastian?
Para pemasok menegaskan bahwa mereka telah menjalankan peran dan kewajiban dengan baik demi kelancaran proyek pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut. Oleh karena itu, harapan mereka sederhana namun tegas: segala kewajiban pembayaran harus segera dilunasi sepenuhnya. Hal ini penting agar tidak timbul rasa tidak percaya, kekecewaan mendalam, maupun ketidaksenjangan yang merugikan antara pihak pelaksana proyek, instansi pemerintah, dan masyarakat setempat yang telah turut berperan serta.
Masyarakat berharap pihak terkait, baik Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Barat Daya maupun pihak pelaksana CV. Viantri Sejati, segera memberikan tanggapan dan penyelesaian yang adil dan transparan demi keadilan bagi warga Desa Lurang dan sekitarnya.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















