Pemalang – Setelah sebelumnya terputus akibat luapan Sungai Comal, Jembatan Perintis Garuda Tahap III dan IV Kodam IV/Diponegoro Tahun 2026 yang berlokasi di Dusun Siparuk RT 02 RW 04, Desa Sikasur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, resmi diresmikan pada Jumat, 20 Juni 2026.
Peresmian jembatan tersebut menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat konektivitas wilayah sekaligus menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah, TNI, dan masyarakat dalam menghadirkan infrastruktur yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan warga.
Kegiatan peresmian dihadiri oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang Joko Tri Asmoro, S.T., perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pemalang Aditya, S.H., M.H., unsur Forkopimcam Belik dan Randudongkal, Kepala Desa Sikasur Kusin, S.Pd., Kepala Desa Karangmoncol Fahrul Rozi, tim teknisi pembangunan jembatan, anggota Koramil 11/Belik, perangkat desa, serta masyarakat Dusun Siparuk.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sikasur Kusin, S.Pd., menyampaikan rasa syukur atas rampungnya pembangunan jembatan yang selama ini menjadi harapan masyarakat. Menurutnya, keberadaan jembatan tersebut memiliki peran strategis sebagai jalur penghubung aktivitas pendidikan, pertanian, dan perekonomian warga.
“Jembatan ini bukan sekadar sarana penghubung antarwilayah, tetapi juga menjadi urat nadi bagi aktivitas masyarakat. Dengan kembali terbukanya akses ini, mobilitas warga menjadi lebih mudah, aman, dan efisien,” ujarnya.
Pembangunan Jembatan Perintis Garuda merupakan bagian dari komitmen Kodam IV/Diponegoro dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di daerah, khususnya wilayah yang terdampak bencana maupun memiliki keterbatasan akses transportasi.
Masyarakat setempat menyambut baik selesainya pembangunan jembatan tersebut. Kehadirannya diharapkan mampu memperlancar distribusi hasil pertanian, mempermudah akses pelajar menuju sekolah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di kawasan pedesaan.
Dengan diresmikannya Jembatan Perintis Garuda Tahap III dan IV ini, diharapkan akses antarwilayah yang sebelumnya terkendala dapat kembali normal, sekaligus menjadi fondasi bagi peningkatan kualitas hidup dan pembangunan berkelanjutan bagi masyarakat Desa Sikasur dan sekitarnya.
.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















