Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsRiau

Dua Bulan Berjalan Tanpa Tersangka, Masyarakat Soroti Kinerja Reskrim Polres Dumai dalam Kasus Pembalakan Liar

103
×

Dua Bulan Berjalan Tanpa Tersangka, Masyarakat Soroti Kinerja Reskrim Polres Dumai dalam Kasus Pembalakan Liar

Sebarkan artikel ini
Dua Bulan Berjalan Tanpa Tersangka, Masyarakat Soroti Kinerja Reskrim Polres Dumai dalam Kasus Pembalakan Liar
banner 468x60

Dumai, penasuara.com – Penanganan kasus dugaan pembalakan liar (illegal logging) oleh Kepolisian Resor (Polres) Dumai kini mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, proses hukum terkait penyitaan dua unit mobil berisi kayu ilegal tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan meskipun sudah berjalan selama dua bulan.

​Perkembangan Penyelidikan dan Harapan Pelapor

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sebelumnya, pelapor bernama Manuturi L. Sakti Sitanggang bersama rekan-rekannya secara resmi membuat Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/73/V/2026/SPKT/POLRES/POLDA RIAU. Menyusul laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/78/V/RES/1.24/2026/Reskrim pada tanggal 22 Mei 2026, serta memproses Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada bulan Juli 2026.

​Namun demikian, hingga saat ini, pihak pelapor masih mendesak penyidik Polres Dumai untuk segera memberikan kejelasan informasi mengenai kelanjutan penanganan kasus tersebut. Mereka khususnya ingin memastikan status barang bukti yang telah mereka serahkan kepada pihak kepolisian.

Baca juga :  Rakyat Tegal Bersatu Gelar Aksi Damai, Tegaskan Dukungan terhadap Investasi yang Berpihak pada Kesejahteraan Masyarakat

Barang bukti tersebut meliputi dua unit kendaraan beserta muatannya yang diduga kuat merupakan kayu hasil perambahan hutan di kawasan Bukit Sembilan, Kabupaten Bengkalis.

​Minimnya Penetapan Tersangka dan Temuan Baru di Lapangan

​Di samping itu, penundaan penetapan tersangka dalam kasus ini telah memicu perbincangan hangat di tengah masyarakat Riau, khususnya warga Dumai. Padahal, pihak pelapor menegaskan bahwa mereka sudah memberikan berbagai informasi penting untuk membantu penyidik menangkap pelaku. Informasi tersebut mencakup alamat rumah, foto tempat tinggal, hingga identitas visual terduga pengusaha dan sopir truk.

​Lebih lanjut, tim investigasi dari awak media baru-baru ini kembali menemukan aktivitas yang mencurigakan di lokasi kediaman seorang pengusaha berinisial IS (Inden Sitorus). Tim menemukan keberadaan sejumlah mobil dan tumpukan kayu olahan yang diduga siap angkut.

Baca juga :  Ketua TTKKBI II Kabupaten Tangerang Yaman Menghadiri Pengajian Bulanan Sholawat dan Zikir Anugerah

Akibat rentetan temuan ini, muncul dugaan di kalangan masyarakat bahwa ada upaya dari pihak-pihak tertentu untuk memengaruhi proses hukum. Oleh karena itu, publik mulai mempertanyakan ketegasan dan kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai dalam menjalankan amanahnya.

​Tuntutan Evaluasi dan Implementasi “Green Policing”

Menanggapi situasi yang dinilai stagnan ini, perwakilan masyarakat berencana mengambil langkah lebih lanjut apabila Satreskrim Polres Dumai tidak segera menunjukkan tindakan yang optimal dan transparan. Mereka berencana mengajukan laporan resmi kepada Direktorat Profesi dan Pengamanan (Dir Propam) Polda Riau atau langsung kepada Kepala Divisi (Kadiv) Propam Mabes Polri dalam waktu dekat.

Baca juga :  Kapolda Sulbar Cek Kesiapan Kapal Patroli Baru, Perkuat Pelayanan dan Pengamanan Perairan Sulawesi Barat

​Pada akhirnya, masyarakat berharap kasus lingkungan ini mendapat atensi khusus dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Hery Heryawan. Terlebih lagi, Kapolda Riau saat ini sedang mengusung program unggulan pelestarian lingkungan bernama Green Policing.

Oleh sebab itu, masyarakat menuntut pembuktian nyata dari program tersebut agar tidak hanya menjadi sekadar slogan, melainkan terwujud dalam bentuk penegakan hukum yang tegas dari seluruh jajaran kepolisian terhadap para pelaku kejahatan lingkungan.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!