Jakarta, penasuara.com – Satuan Reserse Mobil (Resmob) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap sindikat kejahatan yang mencuri modul Base Transceiver Station (BTS). Dalam operasi penegakan hukum tersebut, polisi menangkap belasan pelaku yang telah mencuri sekitar 600 modul BTS dan mengakibatkan kerugian materiil hingga Rp 60 miliar.
Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri, Komisaris Besar Teuku Arsya Khadafi, menyatakan bahwa aparat kepolisian telah meringkus dua jaringan sindikat utama. Secara keseluruhan, polisi mengamankan dua belas orang pelaku dari operasi ini. “Berdasarkan hasil penyelidikan kami, kedua kelompok ini beraksi secara terorganisasi untuk mencuri dan mengumpulkan sekitar 600 modul,” ungkap Arsya pada hari Minggu, (12/7/26)
Modus Operandi dan Wilayah Operasi Sindikat
Selanjutnya, Arsya merinci bahwa jaringan pertama memusatkan operasi mereka di wilayah Jakarta Timur. Kendati demikian, kelompok ini juga melebarkan sayap operasinya hingga ke Bandung dan beberapa wilayah di Sumatera. Sementara itu, jaringan kedua menjalankan aksi kejahatannya dari pusat operasi di Serang, Banten.
Selain itu, Arsya menyoroti bahwa orang-orang yang terlibat dalam sindikat ini memiliki pemahaman teknis yang mumpuni mengenai jaringan seluler dan tata cara pemasangannya. Oleh sebab itu, penyidik menduga kuat para pelaku merupakan mantan pekerja lepas (freelancer) yang sebelumnya rutin menangani instalasi modul BTS.
Dalam melancarkan aksinya, sebagian pelaku mengelabui petugas keamanan dengan memanfaatkan kartu identitas pekerja jaringan seluler palsu. Di sisi lain, beberapa pelaku lain memilih beroperasi tanpa identitas sama sekali. Mereka sengaja menyasar menara-menara BTS pada waktu tengah malam, tepatnya ketika tingkat pengawasan sangat minim.
Alur Transaksi Bertahap Menuju Penadah Internasional
Lebih lanjut, Arsya memaparkan bahwa setiap modul memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi, yakni mencapai kisaran Rp 120 juta. Oleh karena itu, tindakan kriminal ini menimbulkan kerugian finansial yang masif bagi sejumlah penyedia layanan seluler (provider), dengan taksiran total melebihi Rp 60 miliar.
Mengenai aliran barang curian, para pelaku menjalankan proses transaksi melalui tiga tahap penjualan yang terstruktur. Pertama, mereka melepas barang curian kepada penadah lokal di Indonesia dengan harga Rp 2,8 juta per unit. Setelah itu, penadah lokal meneruskan barang tersebut kepada penadah utama, yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Cina, seharga Rp 3,8 juta per unit.
Faktanya, sindikat ini bekerja secara khusus untuk memenuhi permintaan penadah internasional tersebut. Arsya mengungkapkan bahwa para pelaku telah mengirimkan sekitar 193 modul secara langsung ke Cina. Sementara sisa barang curian lainnya masih para tersangka simpan di tempat persembunyian. “Para tersangka mengirimkan modul hasil curian ke Cina berdasarkan pesanan langsung dari dua orang warga negara tersebut,” tambahnya.
Sebagai langkah awal konspirasi, kedua WNA Cina tersebut bahkan sempat bertolak ke Indonesia secara langsung guna mencari pihak yang bersedia mencuri modul BTS. Kemudian, mereka memfasilitasi para pelaku lokal dengan kartu ATM dari bank Cina serta perangkat komunikasi. Fasilitas ini bertujuan untuk mempermudah para pelaku dalam berkoordinasi sekaligus memastikan spesifikasi model modul yang mereka butuhkan.
Dampak Kejahatan dan Langkah Hukum Lanjutan
Akibatnya, pencurian modul BTS jaringan 5G ini memicu gangguan sinyal seluler yang cukup parah di beberapa wilayah. Dalam kasus ini, PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk serta beberapa perusahaan penyedia layanan seluler lainnya menjadi korban utama yang mengalami kerugian infrastruktur.
Sebagai tindak lanjut, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan mengambil alih proses penyidikan untuk mendalami kasus ini secara menyeluruh. Langkah penegakan hukum ini mencakup upaya pengejaran terhadap para aktor intelektual (auktor intelektualis) yang berstatus kewarganegaraan Cina tersebut. Sementara itu, Satuan Resmob Bareskrim telah merampungkan tugas awalnya dengan sukses memimpin penyelidikan dan meringkus para pelaku yang terdeteksi pada tahap awal.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















