Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
DKI JakartaNews

Polemik Surat KDRT Komnas Perempuan: Budi Rizkiyanto Desak Aparat Usut Tuntas Kasus Frizon

175
×

Polemik Surat KDRT Komnas Perempuan: Budi Rizkiyanto Desak Aparat Usut Tuntas Kasus Frizon

Sebarkan artikel ini
Polemik Surat KDRT Komnas Perempuan: Budi Rizkiyanto Desak Aparat Usut Tuntas Kasus Frizon
banner 468x60

Jakarta, penasuara.com – Kasus yang menyeret nama Frizon Parsaoran Sitanggang kembali menyita perhatian publik. Serangkaian proses pengaduan, pemeriksaan di Ombudsman Republik Indonesia (RI), hingga adu argumentasi hukum oleh tim kuasa hukum kini membuka babak baru. Menanggapi situasi ini, aparat penegak hukum mendapat desakan kuat untuk segera mengusut sejumlah persoalan yang mencuat.

​Bermula dari Dugaan Prosedur Sepihak

​Polemik ini bermula ketika Frizon menolak keras surat resmi dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Surat tersebut menuding Frizon telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Selanjutnya, Frizon melayangkan keberatan karena ia merasa Komnas Perempuan menerbitkan dokumen itu secara sepihak, tanpa pernah meminta klarifikasi langsung dari dirinya.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

​Merasa dirugikan, Frizon lantas melaporkan keberatannya ke Ombudsman RI. Sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut, Ombudsman merespons melalui surat Nomor T/1837/LM.44-K1/0512.2025/VIII/2025 tertanggal 15 Agustus 2025. Melalui surat itu, Ombudsman secara resmi mengundang Komnas Perempuan dan Frizon untuk menghadiri mediasi serta penyelesaian laporan di Kantor Ombudsman RI.

Baca juga :  INKADO Sulut Gelar Gashuku dan Ujian Kyu di KONI Kota Manado

​Tuntutan Keadilan dan Pemulihan Nama Baik

​Sementara itu, Kuasa Hukum Frizon, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., membeberkan sejumlah temuan krusial. Berdasarkan dokumen dan informasi kliennya, Rikha meminta aparat penegak hukum menelusuri kasus ini lebih dalam. Tim kuasa hukum juga mendesak pihak berwenang untuk menguji proses penerbitan surat Komnas Perempuan tersebut, guna memastikan apakah instansi terkait sudah menerapkan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta prosedur hukum yang sah.

​Lebih lanjut, Rikha menduga ada pihak-pihak tertentu yang menyampaikan informasi tidak sesuai fakta. Dugaan pelanggaran prosedur ini, menurutnya, telah merusak nama baik, merampas hak hukum, dan mengganggu hubungan Frizon dengan anak-anaknya. Oleh karena itu, tim kuasa hukum menuntut aparat untuk memeriksa seluruh persoalan ini secara komprehensif melalui jalur hukum demi memberikan kepastian kepada semua pihak.

​Menegaskan posisinya, Rikha menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat perlakuan adil di mata hukum. Jika aparat menemukan adanya indikasi pelanggaran administrasi maupun tindak pidana, maka pihak berwenang wajib membuktikannya melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sah, bukan sekadar bersandar pada asumsi sepihak.

Baca juga :  Atasi Kekeringan, Polres Polman Distribusikan 8.000 Liter Air Bersih, Warga Ucapkan Terima Kasih Tulus

​Desakan Ketegasan Aparat Penegak Hukum

​Menyikapi dinamika kasus yang terus bergulir, Budi Rizkiyanto turut angkat bicara. Budi menilai dokumen dari Ombudsman dan rentetan argumentasi kuasa hukum menjadi indikator kuat bahwa institusi penegak hukum harus menangani perkara ini secara serius.

​Meskipun demikian, Budi menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Ia sepenuhnya menyerahkan kewenangan pembuktian ada atau tidaknya tindak pidana kepada aparat dan lembaga peradilan. Namun, ia mengingatkan bahwa aparat wajib bertindak tegas jika mereka menemukan bukti yang memadai terkait dugaan pelanggaran hukum.

​”Saya mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Ombudsman RI, Komnas Perempuan, serta seluruh instansi terkait untuk segera bertindak. Lakukan penyelidikan dan proses hukum secara profesional, objektif, transparan, independen, dan akuntabel. Jika penyidik menemukan bukti yang cukup, maka mereka harus menjalankan proses hukum tanpa pandang bulu, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegas Budi Rizkiyanto.

Baca juga :  Reses di Randugunting, Tengku Rayhan Tegaskan Suara Rakyat Harus Naik Kelas Menjadi Kebijakan

​Sebagai penutup, Budi mengingatkan bahwa masyarakat berhak mendapatkan kepastian dan kejelasan hukum atas isu yang telah menjadi konsumsi publik ini. Ia menaruh harapan besar agar seluruh lembaga negara menjalankan kewenangannya dengan penuh tanggung jawab demi melindungi hak para pihak dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

​Di samping itu, Budi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mempercayakan hasil akhirnya kepada lembaga berwenang berdasarkan alat bukti, fakta, dan undang-undang yang berlaku.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!