Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSumatera Selatan

Awak Media Mengeluhkan Sulitnya Berkomunikasi dengan Humas Lapas Kelas IIB Kayuagung, Tokoh Masyarakat Meminta Evaluasi Pelayanan Informasi

326
×

Awak Media Mengeluhkan Sulitnya Berkomunikasi dengan Humas Lapas Kelas IIB Kayuagung, Tokoh Masyarakat Meminta Evaluasi Pelayanan Informasi

Sebarkan artikel ini
Awak Media Mengeluhkan Sulitnya Berkomunikasi dengan Humas Lapas Kelas IIB Kayuagung, Tokoh Masyarakat Meminta Evaluasi Pelayanan Informasi
banner 468x60

Ogan Komering Ilir, penasuara.com – Awak media di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengeluhkan sulitnya memperoleh tanggapan dari Humas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung berinisial C. Pada dasarnya, para jurnalis sering menghadapi kendala saat mereka berusaha melakukan konfirmasi terkait berbagai informasi maupun peristiwa yang terjadi di lingkungan lapas. Lebih lanjut, menurut keterangan para wartawan, mereka telah berulang kali melakukan upaya konfirmasi melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp maupun melalui sambungan telepon.

Namun sayangnya, hingga redaksi menyusun berita ini, mereka mengaku sering tidak memperoleh respons ataupun jawaban sama sekali dari Humas Lapas tersebut.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hambatan Terhadap Tugas Jurnalistik
Akibat dari situasi tersebut, para jurnalis menilai kondisi ini sangat menghambat tugas mereka dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat mereka pertanggungjawabkan kepada masyarakat luas. Oleh sebab itu, beberapa awak media sangat berharap agar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan segera mengevaluasi fungsi kehumasan di Lapas Kelas IIB Kayuagung. Tujuannya tentu saja agar instansi tersebut dapat menjalankan pelayanan informasi kepada publik secara lebih optimal.

Baca juga :  Dirreskrimum Polda Sulbar Pimpin Apel Tim URC, Antisipasi 3C dan Kejahatan Jalanan

Sorotan Tokoh Masyarakat: Pentingnya Fungsi Humas
Menanggapi isu ini, tokoh masyarakat Kabupaten OKI, A. Raden, turut menyoroti persoalan tersebut. Menurut pandangannya, humas memegang peran krusial karena bertindak sebagai garda terdepan dalam membangun komunikasi antara instansi pemerintah dan masyarakat melalui perantara media.

“Humas seharusnya mampu memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat melalui rekan-rekan awak media. Maka dari itu, jika wartawan meminta konfirmasi, humas wajib merespons atau setidaknya memberikan penjelasan yang memadai. Keterbukaan informasi mewakili bagian penting dari pelayanan publik yang kelak mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi,” ujar A. Raden secara tegas.

Baca juga :  Penanganan Kasus Karhutla di Ogan Ilir Disorot, Warga Bandingkan Proses Hukum Petani dan Terduga Karyawan Perusahaan

Di samping itu, ia juga menambahkan bahwa media memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, kedua belah pihak, baik humas maupun awak media, harus terus menjaga komunikasi yang baik untuk mencegah timbulnya kesalahpahaman maupun peredaran informasi yang simpang siur.

Prinsip Keterbukaan dan Upaya Konfirmasi Lanjutan
Dalam praktiknya, proses konfirmasi kepada narasumber merupakan bagian mutlak dari pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik. Hal ini bertujuan kuat untuk memastikan setiap pemberitaan senantiasa memenuhi prinsip akurasi, keberimbangan, dan tidak menghakimi pihak mana pun. Sementara itu di sisi lain, setiap badan publik juga memikul kewajiban penuh untuk memberikan pelayanan informasi sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Baca juga :  Bupati dan Wakil Bupatu Tapanuli Tengah Sambut Kunker Kapolda Sumut : Lakukan Groundbreking Masjid AI Munawar dan Rusun Polres TapTeng

Sebagai kesimpulan, hingga redaksi menerbitkan berita ini, awak media belum berhasil mewawancarai Humas Lapas Kelas IIB Kayuagung berinisial C maupun Kepala Lapas terkait keluhan yang mengemuka. Meskipun demikian, para awak media masih terus berupaya mencari konfirmasi dan senantiasa membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait guna menyajikan informasi yang benar-benar berimbang kepada publik.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!