Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSumatera Selatan

Bupati Ogan Ilir Ambil Sikap Tegas, Menonaktifkan Sementara Kepala SMP Negeri 1 Indralaya di Tengah Sorotan Kasus PPDB dan Dugaan Pungutan Atribut

274
×

Bupati Ogan Ilir Ambil Sikap Tegas, Menonaktifkan Sementara Kepala SMP Negeri 1 Indralaya di Tengah Sorotan Kasus PPDB dan Dugaan Pungutan Atribut

Sebarkan artikel ini
Bupati Ogan Ilir Ambil Sikap Tegas, Menonaktifkan Sementara Kepala SMP Negeri 1 Indralaya di Tengah Sorotan Kasus PPDB dan Dugaan Pungutan Atribut
banner 468x60

Indralaya, penasuara.com – Awalnya, berbagai persoalan sering mencuat dan membuat SMP Negeri 1 Indralaya berulang kali menarik sorotan publik setiap tahun. Bahkan, polemik di sekolah tersebut kembali memanas pada pelaksanaan Tahun Ajaran 2026/2027.

Lebih spesifik lagi, masyarakat kini memusatkan perhatian pada pelaksanaan PPDB serta dugaan pungutan biaya atribut sekolah. Pasalnya, para orang tua siswa menilai pungutan tersebut sangat memberatkan mereka.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

​Akibatnya, persoalan tersebut memicu gelombang kritik dari masyarakat. Selain itu, berbagai media massa dan media sosial juga ramai memperbincangkan masalah ini sehingga menjadikannya isu yang viral di Kabupaten Ogan Ilir.

​Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir di bawah kepemimpinan Bupati Panca Wijaya Akbar akhirnya mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat. Secara resmi, Bupati menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang membebastugaskan Herlina dari jabatannya sebagai Kepala SMP Negeri 1 Indralaya untuk sementara waktu selama tim pemeriksa menjalankan tugasnya.

Baca juga :  Sumpah Advokat 12 Aguatus 2026 di Pengadilan Tinggi Surabaya, diikuti peserta dari FERADI WPI*

​Sementara itu, guna menjamin kelancaran aktivitas belajar mengajar dan roda administrasi sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Ogan Ilir telah menunjuk seorang Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah. Selanjutnya, Plt. tersebut akan memimpin sekolah hingga seluruh proses penyelesaian masalah tuntas.

​Sebenarnya, pemerintah daerah mengambil langkah pembebastugasan ini setelah masyarakat menyampaikan berbagai laporan kepada Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum. Melalui keputusan ini, pemerintah daerah bermaksud memberikan ruang agar tim pemeriksa dapat menjalankan proses pemeriksaan secara objektif, transparan, dan bebas dari potensi konflik kepentingan.

​Ketika awak media mengonfirmasi hal ini di ruang kerjanya, Kabid Pembinaan Ketenagaan (GTK) Dikbud Kabupaten Ogan Ilir, Suryani Haryadi, yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi, turut memberikan penjelasan. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan proses administrasi terkait pencopotan jabatan kepala sekolah tersebut.

​”Terkait masalah itu kami kurang paham, silakan tanyakan ke bidangnya. Kami di sini hanya memproses pencabutan jabatan beliau sebagai kepala sekolah. Memang, ranah GTK khusus mengurus masalah jabatan, sedangkan pihak yang berwenang akan menangani persoalan lainnya,” ujar Suryani.

Baca juga :  Danramil Tumpaan Hadiri Rakor Kecamatan Tatapaan, Tekankan Kewaspadaan Hadapi Musim Kemarau

​Di samping itu, ia juga menyoroti bahwa polemik PPDB Tahun 2026 dan dugaan pungutan biaya atribut sekolah, yang sebelumnya sempat media beritakan secara luas, menjadi akar persoalan utama.

​”Saat ini, kami memang sedang memproses pembebastugasan beliau dari jabatannya. Namun, mengenai apakah nantinya Dikbud akan mengembalikan posisi beliau untuk menjabat di SMP Negeri 1 Indralaya atau memindahkannya ke tempat lain, kami belum mengetahuinya. Sebab, kami masih menunggu hasil akhir dari proses yang sedang berjalan.”

​Kini, masyarakat menaruh harapan besar agar para penegak aturan menjalankan seluruh proses pemeriksaan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika tim pemeriksa nantinya menemukan adanya pelanggaran, publik berharap pihak berwenang menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tim tidak berhasil membuktikan tuduhan tersebut, instansi terkait juga wajib memulihkan hak-hak pihak terperiksa sesuai dengan mekanisme hukum.

Baca juga :  *Warga Kp.Waru 2 Temukan Jenazah di Saluran Air, Diduga Terhanyut Saat Hujan Deras*

​Pada akhirnya, kasus ini menjadi pengingat kuat bahwa semua elemen masyarakat harus menjaga dunia pendidikan dari praktik-praktik yang berpotensi mencederai kepercayaan publik. Terlebih lagi, pihak sekolah wajib mengedepankan transparansi dalam pengelolaan, khususnya terkait penerimaan peserta didik dan pembiayaan. Hal ini karena transparansi memegang peran penting sebagai upaya bersama dalam menciptakan pendidikan yang bersih, berintegritas, dan berpihak penuh kepada kepentingan peserta didik.

​Sumber : Laporan Ketua Tim Pewarta Ogan Ilir Indonesia

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!