Mamasa, penasuara.com – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Mamasa melaksanakan kegiatan apel pagi rutin sebagai bentuk kesiapan dan pengecekan personel sebelum menjalankan tugas harian. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (13/7/26) pukul 08.00 Wita ini bertempat di lapangan apel Mapolsek Mamasa, Kelurahan Mamasa, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa.
Apel pagi kali ini dipimpin oleh Kapolsek Mamasa, IPTU Ana Yudi Hayato, yang diwakili oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT), Aiptu .ddin. Dalam amanatnya, pimpinan apel menyampaikan rasa syukur atas kesehatan dan kesempatan yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa, serta mengapresiasi kehadiran seluruh personel sebagai bagian dari nilai ibadah dalam pengabdian kepada masyarakat.
Aiptu .ddin menekankan beberapa poin penting kepada seluruh anggota Polsek Mamasa. Pertama, ia menginstruksikan agar setiap personel melaksanakan tugas pokok dengan penuh kesadaran, rasa tanggung jawab, dan keikhlasan. Ia juga secara tegas mengingatkan untuk menghindari pelanggaran sekecil apapun, baik itu terkait disiplin internal maupun hukum, demi menjaga integritas institusi Polri.
Selain itu, perhatian khusus juga diberikan kepada operator Aplikasi Buku Kerja (ABK) di masing-masing unit. Pimpinan meminta agar pelaporan dan pendataan melalui aplikasi tersebut dikerjakan secara maksimal dan tepat waktu setiap harinya, mengingat hal tersebut menjadi atensi serius dari pimpinan Polres Mamasa.
Terakhir, apel pagi ini juga menjadi momen untuk mempererat kekompakan antar-personel. Aiptu .ddin berharap agar anggota saling mengingatkan satu sama lain dan menjauhi hal-hal tidak produktif yang berpotensi mencoreng nama baik diri sendiri, institusi kepolisian, maupun keluarga.
Kegiatan apel pagi berakhir sekitar pukul 08.20 Wita dalam keadaan aman dan terkendali. Dengan semangat baru di awal minggu, personel Polsek Mamasa siap melanjutkan pelayanan prima bagi warga masyarakat di wilayah hukumnya.
Humas Polres Mamasa
Polda Sulbar
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















