Kegiatan konsolidasi yang dilaksanakan di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten ini merupakan langkah strategis yang sangat penting bagi penguatan internal organisasi advokat tersebut.
Pertemuan tatap muka antara jajaran pimpinan daerah (Ketua DPD Provinsi Banten, Adv. . . Fitriyanto, SH. MH), pimpinan cabang (Ketua DPC Tangerang, Junaedi, SH), dan Humas (Adv. Yundin, S.H., M.H.) langsung dengan pimpinan pusat (Ketua Umum, Adv. Bayu Triwibowo, S.E., S.H., M.H.) menunjukkan adanya keselarasan visi dari tingkat pusat hingga daerah.
Advertisment
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ada tiga poin krusial yang esensial dari pelaksanaan konsolidasi seperti ini:
-
Sinergi dan Soliditas: Menyamakan persepsi dan langkah gerak organisasi agar tidak berjalan sendiri-sendiri, terutama dalam merespons isu-isu hukum kontemporer di wilayah Banten dan Tangerang.
-
Profesionalisme dan Integritas: Menegaskan kembali kode etik profesi advokat sebagai officium nobile (profesi yang mulia). Di tengah dinamika hukum saat ini, komitmen terhadap integritas adalah harga mati untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
-
Keadilan bagi Masyarakat: Menjadikan organisasi tidak hanya sebagai wadah berkumpulnya para penegak hukum, tetapi juga sebagai instrumen yang nyata dalam memberikan akses keadilan (access to justice), khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum di wilayah Banten.
Langkah ini menjadi fondasi kuat agar roda organisasi dapat bergerak lebih adaptif, solid, dan berdampak langsung pada penegakan hukum yang bersih di wilayah Provinsi Banten.