Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSumatera Utara

Dua Polisi Ditangkap Polisi Diduga Dalam Penyalahgunaan Narkotika

134
×

Dua Polisi Ditangkap Polisi Diduga Dalam Penyalahgunaan Narkotika

Sebarkan artikel ini
Dua Polisi Ditangkap Polisi Diduga Dalam Penyalahgunaan Narkotika
banner 468x60

Samosir,( Sumut) : penasuara.com – Dua oknum personel Polres Samosir berinisial ES dan DW diringkus karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada tanggal 2 Juni 2026 oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir.
Kapolres Samosir, AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, menegaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan langsung oleh jajaran Polres Samosir, bukan oleh Polda Sumatera Utara sebagaimana informasi yang sempat beredar.
“Yang melakukan penangkapan bukan Polda Sumut, melainkan Polres Samosir. Memang benar ada dua personel saya yang ditangkap karena penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Rina kepada wartawan di Lapangan Mapolres Samosir kemarin, Sabtu (11/7/2026).

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurutnya, setelah penangkapan dilakukan, penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara. Ia terangkan, seluruh berkas, data, serta keterangan terkait kasus tersebut kini menjadi kewenangan Polda Sumut.
“Saat ini kedua personel tersebut sudah berada di Polda Sumatera Utara. Untuk seluruh informasi dan perkembangan kasus telah kami serahkan kepada Kabid Humas Polda Sumut,” katanya.

Baca juga :  Tingkatkan Partisipasi KB, Dinas PP dan KB Tapteng Luncurkan Voucher KB 2026

Kapolres menegaskan, langkah tegas tersebut merupakan bentuk komitmen institusi Polri, sejalan dengan arahan Kapolda Sumatera Utara yang menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Setelah saya menerima informasi mengenai dugaan tersebut, saya langsung memerintahkan KBO Satres Narkoba Polres Samosir untuk melakukan penindakan,” sambungnya.
“Setelah diamankan, kedua personel langsung dikirim ke Polda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Baca juga :  Putri Kadisparpora Nagan Raya Ukir Prestasi, Raih Emas O2SN Aceh 2026.

Saat ditanya mengenai kemungkinan kedua personel menjalani rehabilitasi, ia menyatakan keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polda Sumut.
“Soal rehabilitasi, saya juga sudah menanyakan ke Polda Sumut. Namun biarlah proses penyidikan berjalan terlebih dahulu,” pungkasnya.

Baca juga :  Polres Jombang Gelar Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 dengan Khidmat

(Reporter : .)

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!