Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSulawesi Tenggara

Viral Kisah Hasrianti: 6 Tahun Tanpa Gaji, Tetap Setia Mengajar . Murid

116
×

Viral Kisah Hasrianti: 6 Tahun Tanpa Gaji, Tetap Setia Mengajar . Murid

Sebarkan artikel ini
Viral Kisah Hasrianti: 6 Tahun Tanpa Gaji, Tetap Setia Mengajar . Murid
banner 468x60

Baubau, penasuara.com – Kisah pengabdian menyentuh hati datang dari Hasrianti, guru ASN di SMP Negeri 2 Baubau, Sulawesi Tenggara. Ia telah enam tahun atau sekitar 73 bulan tak menerima gaji dan tunjangan, namun tak pernah berhenti menjalankan tugas mendidik.

Video ceritanya menyebar luas di media sosial, termasuk di tautan https://www.facebook.com/share/v/1DHx5EGG2a/, memancing rasa kagum sekaligus prihatin warganet.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Gajinya berhenti sejak April 2020. Pihak berwenang menyebut ia dipindahkan tugas, padahal Hasrianti mengaku tak pernah menerima surat keputusan resmi maupun panggilan klarifikasi. Ia tetap hadir di kelas setiap hari sebagai guru Bimbingan dan Konseling dengan bukti kehadiran lengkap.

Baca juga :  Bupati Brebes Dorong Ibu Hamil Siapkan Administrasi Kesehatan Sejak Dini . Persalinan yang Aman dan Lancar

Beban makin berat: suaminya sakit menahun sudah 14 tahun, sehingga ia tulang punggung keluarga. Bertahan hidup lewat berjualan daring dan bantuan anak, bahkan terpaksa berutang demi kebutuhan pokok.

Baca juga :  FERADI WPI-SUBUR JAYA LAWFIRM Hadir di RUTAN SALEMBA dipimpin Harriani Bianca Daryana Ketua DPD JAKARTA FERADI WPI.

“Sampai kini saya tak tahu pasti kesalahan apa. Mengajar bukan sekadar pekerjaan, tapi amanah untuk anak-anak,” ujarnya dengan tegar.

Warga berharap instansi terkait segera mengusut kendala administrasi, melunasi haknya, dan menjamin perlindungan tenaga pendidik yang tulus berbakti.

Baca juga :  Peresmian Patung Kudatuli di Jakarta Timur, Langkah Pelestarian Sejarah dan Kebanggaan Warga

Penulis : SDnews – hellmy

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!