Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa TengahNews

KPU Kota Tegal Pasang Plang Larangan, Tegaskan Komitmen Jaga Aset Negara dari Pemanfaatan Ilegal

104
×

KPU Kota Tegal Pasang Plang Larangan, Tegaskan Komitmen Jaga Aset Negara dari Pemanfaatan Ilegal

Sebarkan artikel ini
KPU Kota Tegal Pasang Plang Larangan, Tegaskan Komitmen Jaga Aset Negara dari Pemanfaatan Ilegal
banner 468x60

Tegal, penasuara.com  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah, mengambil langkah tegas dalam mengamankan aset negara dengan memasang plang peringatan di atas lahan milik KPU RI yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Debong Kulon, Kota Tegal.

Pemasangan plang tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban sekaligus perlindungan terhadap aset negara berupa tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11.06.04.07.4.00077.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Melalui langkah ini, KPU menegaskan bahwa lahan tersebut tidak boleh dimanfaatkan ataupun didirikan bangunan tanpa izin resmi dari pihak yang berwenang.

Baca juga :  38 Gunungan Hasil Bumi Meriahkan Ruwat Bumi Cikendung, Ribuan Warga Padati Lereng Gunung Slamet

Dalam plang yang dipasang tertulis, “Dilarang Mendirikan Bangunan dan Memanfaatkan Lahan Tanpa Izin.” Pesan tersebut menjadi bentuk peringatan sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Tegal, Charis Budiman, S.E., menjelaskan bahwa pemasangan plang merupakan bagian dari amanat kelembagaan dalam menjaga dan mengamankan seluruh aset milik negara yang berada di bawah pengelolaan KPU.

“Langkah ini kami lakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah adanya pemanfaatan lahan secara ilegal. Tanah ini merupakan aset negara yang diperuntukkan bagi kepentingan dan pelaksanaan tugas-tugas KPU.

Baca juga :  Polres Pidie Jaya Gelar Patroli Malam Antisipasi Potensi Gangguan Kamtibmas dan Balap Liar

Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di lokasi tersebut tanpa koordinasi dan izin resmi dari KPU,” tegas Charis.

Ia menambahkan, apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran atau pemanfaatan lahan tanpa izin, KPU Kota Tegal akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui langkah preventif ini, KPU Kota Tegal berharap pengelolaan aset negara dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum, sehingga seluruh aset yang dimiliki negara tetap terjaga serta dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya dalam mendukung penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.

Baca juga :  Karhutla Bukan Bencana yang Boleh Dianggap Sebagai Rutinitas Tahunan

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!