Mamasa,penasuara.com-Personel Polsek Mamasa bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait perkelahian yang melibatkan dua pemuda di Dusun Kole, Desa Rambusaratu, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 23.50 WITA.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Mamasa IPTU Ana Yudi Hayato segera memerintahkan personel untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna mengamankan situasi dan memberikan penanganan terhadap para pihak yang terlibat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, perkelahian terjadi antara Yermia (22), warga Desa Tondok Bakaru, Kecamatan Mamasa, dengan Julniawan (18), warga Desa Rambusaratu, Kecamatan Mamasa. Peristiwa bermula ketika keduanya menghadiri acara persiapan pesta pernikahan di Dusun Kole. Saat berjalan kaki, keduanya tidak sengaja bersenggolan yang kemudian memicu adu mulut hingga berujung pada perkelahian. Saat kejadian, kedua belah pihak diketahui berada di bawah pengaruh minuman keras tradisional jenis ballo.
Akibat insiden tersebut, Julniawan mengalami luka di bagian kepala sebelah kanan yang memerlukan perawatan medis berupa tiga jahitan di RS Banua Mamase. Selain itu, korban juga mengalami luka pada pelipis mata kiri dan hidung akibat pukulan menggunakan kunci motor yang dilakukan oleh Yermia.
Dalam penanganan kasus ini, personel Polsek Mamasa menerima laporan masyarakat, mendatangi TKP, membawa korban untuk mendapatkan perawatan medis, mengamankan kedua belah pihak, memfasilitasi penyelesaian secara damai melalui surat kesepakatan bersama, serta membuat laporan resmi sebagai administrasi kepolisian.
Seluruh rangkaian penanganan berakhir sekitar pukul 04.30 WITA. Berkat respons cepat aparat kepolisian dan kerja sama kedua belah pihak, situasi tetap aman, kondusif, dan permasalahan berhasil diselesaikan secara kekeluargaan.
Humas Polres Mamasa Polda Sulawesi Barat
Reporter:.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















