Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
BantenNews

Polresta Tangerang Tindaklanjuti Galian Tanah Diduga Tanpa Izin di Rajeg 

96
×

Polresta Tangerang Tindaklanjuti Galian Tanah Diduga Tanpa Izin di Rajeg 

Sebarkan artikel ini
Polresta Tangerang Tindaklanjuti Galian Tanah Diduga Tanpa Izin di Rajeg 
banner 468x60

TANGERANG,penasuara.com-Polresta Tangerang bergerak cepat menindaklanjuti informasi terkait aktivitas galian tanah (cut and fill) yang diduga tidak memiliki izin di Kampung Kebon Kelapa, Desa Lembang Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

 

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Senin (6/7/2026) menegaskan, sejumlah langkah penyelidikan telah dilakukan. .ai dari meminta keterangan para pihak yang terkait, pengecekan langsung ke lokasi, hingga berkoordinasi dengan instansi pemerintah daerah.

 

“Langkah tersebut guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun peraturan yang berlaku,” kata Indra Waspada.

 

Dia mengatakan, penanganan perkara tersebut masih terus berjalan dan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan proses penyelidikan serta koordinasi lintas instansi.

 

“Kami menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat dengan melakukan serangkaian penyelidikan,” ujarnya.

Baca juga :  Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Tegal Jadi Magnet Investasi, Tegal Business Forum 2026 Dituntut Hasil Nyata

 

Kata Indra Waspada, sejumlah pihak telah dimintai keterangan. Selain itu, petugas juga berkoordinasi dengan instansi terkait agar penanganan komprehensif sesuai kewenangan masing-masing.

 

Dalam proses penyelidikan awal, petugad telah meminta klarifikasi dari pihak PT Jaya Garden Polis selaku pengembang. Serta koordinator lapangan PT TAN yang menerima Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Anugrah Tangerang Abadi.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui PT Jaya Garden Polis bergerak di bidang pengembangan perumahan dan memiliki lahan seluas kurang lebih 2,7195 hektare di lokasi tersebut yang digunakan sebagai area pekerjaan cut and fill sejak Februari 2026.

 

Dari keterangan yang diperoleh, aktivitas pengupasan tanah tersebut disebut hanya mengantongi surat keterangan persetujuan lingkungan dari warga sekitar.

 

Material hasil cut and fill diklaim tidak diperjualbelikan, melainkan digunakan untuk kebutuhan pembangunan Perumahan Jaya Rajeg Cluster Barat yang masih berada dalam satu grup perusahaan dengan lokasi pekerjaan, dengan jarak sekitar dua kilometer.

Baca juga :  Gandeng Komunitas Ojol dan Opang, Ditlantas Polda Sulbar Cetak Pelopor Keselamatan Jalan Raya

 

Selain pemeriksaan saksi, Polsek Rajeg juga melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Sabtu (4/7/2026).

 

“Hasil pengecekan di lapangan, saat itu tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan maupun pengupasan tanah. Di lokasi hanya terdapat satu unit alat berat jenis kobelco yang terparkir dan tidak ditemukan pekerja,” jelas Indra Waspada.

 

Meski demikian, Indra Waspada menegaskan, proses penyelidikan belum berhenti. Polresta Tangerang, kata dia, akan terus mendalami seluruh aspek, termasuk pemenuhan perizinan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

 

Sebagai tindak lanjut, penyidik juga akan meminta keterangan dari Kepala Desa setempat dan Camat setempat. Serta berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang dan dinas teknis terkait guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai kewenangan masing-masing.

Baca juga :  Judi mesin "jetpot" diduga masih beroprasi di batam warga keluhkan dampak ekonomi keluarga

 

“Kami juga akan melakukan pengecekan lapangan lanjutan bersama instansi terkait. Prinsipnya, setiap informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti secara serius, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Indra Waspada.

 

Dia menambahkan, Polresta Tangerang berkomitmen mengawal setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang maupun aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. Sehingga seluruh proses dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!