Mamasa, penasuara.com– Seorang warga bernama Imanuel (23 tahun), karyawan swasta, meninggal dunia setelah tersengat arus listrik di rumahnya di Dusun Buntu, Desa Buntu Buda, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa. Kejadian tragis ini terungkap pada Selasa (7/7/2026) sore, setelah Bhabinkamtibmas Polsek Mamasa, Bripka Andi Itung, menerima laporan dari warga sekitar pukul 16.00 Wita.

Berdasarkan keterangan saksi, Serlina (51 tahun) dan Rahel (45 tahun), korban diketahui sedang melakukan perbaikan instalasi listrik di dalam kamarnya sejak pukul 13.00 Wita. Sekitar pukul 15.30 Wita, saksi menemukan korban dalam keadaan kaku dengan tangan masih menggenggam colokan listrik yang tidak tertutup. Warga setempat segera membantu mengevakuasi korban ke RSUD Banua Mamasa untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, pihak rumah sakit menyatakan bahwa korban sudah tiba dalam kondisi tidak bernyawa dan upaya penyelamatan tidak dapat dilakukan. Hasil pemeriksaan fisik di RS juga tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh korban.
Usai mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengambil keterangan saksi, petugas menghubungi pihak PLN untuk memeriksa sumber kecelakaan. Hasil investigasi teknis dari PLN menunjukkan adanya sambungan kabel yang salah sehingga memicu korsleting. Kondisi ini mengakibatkan terjadinya arus balik (backfeed), di mana penonaktifan MCB (Miniature Circuit Breaker) pada meteran tidak berfungsi secara optimal, sehingga instalasi tetap teraliri arus listrik yang berisiko tinggi.
Kapolsek Mamasa, IPTU Ana Yudhi Hayato, menegaskan bahwa situasi di lokasi pasca-kejadian terpantau aman dan terkendali. Pihak keluarga korban telah menerima kejadian tersebut dengan ikhlas, dan jenazah Imanuel saat ini telah disemayamkan di kediamannya. Kehadiran cepat Bhabinkamtibmas di TKP bertujuan untuk memberikan rasa aman, mencegah kesalahpahaman, serta memastikan proses evakuasi dan penyelidikan awal berjalan sesuai prosedur hukum.
Sumber:Humas Polres Mamasa
Reporter:.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















