Jakarta, penasuara.com – Fenomena manipulasi tulisan pada gambar atau yang belakangan populer disebut “Timpa Teks” di media sosial kini berujung ke ranah hukum. Seorang pemuda bernama Khariq Anwar harus menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam persidangan lanjutan yang digelar pada Senin, 6 Juli 2026, pembuat konten Ferry Irwandi hadir untuk memberikan kesaksian. Di hadapan majelis hakim, Ferry membedah anatomi tren “Timpa Teks” yang belakangan kerap mengecoh masyarakat—khususnya mereka yang kurang familier dengan budaya internet—sehingga mengira gambar hasil suntingan tersebut sebagai informasi asli yang layak dibagikan.
Ferry menguraikan bahwa fenomena “Timpa Teks” pada dasarnya adalah kebiasaan warganet memadukan atau menyunting tulisan di atas sebuah gambar maupun tangkapan layar (screenshot). Menurutnya, praktik ini lazim digunakan sebagai medium alternatif untuk memberikan konteks, komentar, kritik satir, hingga opini terhadap isu-isu publik yang tengah hangat.
“Format seperti ini telah berkembang menjadi bagian yang tak terpisahkan dari budaya komunikasi digital di Indonesia. Cara ini sangat digemari karena mampu menyampaikan pesan secara singkat, padat, dan mudah dipahami oleh masyarakat luas di internet,” jelas Ferry dalam keterangannya.
Terkait implikasi hukum yang menjerat Khariq Anwar, Ferry menekankan pentingnya literasi digital di kalangan aparat penegak hukum. Ia menyoroti urgensi untuk memahami konteks sebuah unggahan secara komprehensif. Penilaian terhadap suatu konten digital, tegasnya, tidak boleh dilakukan secara parsial atau terpisah dari latar belakang pembuatannya guna mencegah terjadinya salah tafsir hukum.
Kesaksian ini diharapkan dapat memberikan perspektif baru bagi majelis hakim mengenai dinamika perkembangan budaya komunikasi masyarakat modern. Ekspresi melalui medium “Timpa Teks” diharapkan dapat dipandang secara objektif dan tidak serta-merta dikonstruksikan sebagai niat kejahatan (mens rea) tanpa pertimbangan konteks asal.
Meski demikian, fenomena ini diakui memunculkan tantangan tersendiri bagi ekosistem informasi digital. Selama dipraktikkan dalam lingkup terbatas atau komunitas satir, “Timpa Teks” dipahami sebagai bentuk ekspresi dan hiburan. Namun, persoalan hukum kerap muncul ketika gambar hasil suntingan tersebut keluar dari konteks aslinya dan menyebar ke ruang publik yang lebih luas, sehingga rentan dikategorikan sebagai manipulasi informasi atau penyebaran hoaks.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















