Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
BantenNews

Cari Keadilan, Korban Dugaan Pelecehan Oknum DPRD Kota Serang Temui Ketua Dewan

106
×

Cari Keadilan, Korban Dugaan Pelecehan Oknum DPRD Kota Serang Temui Ketua Dewan

Sebarkan artikel ini
Cari Keadilan, Korban Dugaan Pelecehan Oknum DPRD Kota Serang Temui Ketua Dewan
banner 468x60

Serang, penasuara.com – Seorang wanita asal Kabupaten Pandeglang, Banten berinisial NW (40 tahun), mendatangi kantor DPRD Kota Serang. Kedatangannya bertujuan menyampaikan aduan langsung kepada Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, terkait dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota dewan setempat.

“Kami menyampaikan aduan kepada Ketua DPRD Kota Serang terkait dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan salah seorang anggota DPRD Kota Serang,” ujar NW kepada awak media.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sebelumnya, korban telah melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Pandeglang dengan membuat Laporan Polisi (LP). Namun hingga saat ini, korban dan keluarganya belum mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan penanganan kasus.

Baca juga :  Tingkatkan Partisipasi KB, Dinas PP dan KB Tapteng Luncurkan Voucher KB 2026

“Hingga kini belum ada progres dan kepastian status hukum,” keluh NW.

Adik korban, Hermawan, menjelaskan bahwa pihaknya menuntut agar tidak ada perlindungan apa pun bagi terduga pelaku, baik dari segi politik maupun hukum. Ia memastikan proses hukum berjalan lurus tanpa intervensi pihak manapun.

Baca juga :  Penemuan jenasa di pantai pilam Teridentifikasi,Di duga korban kecelakaan spedboad sinairusi.

“Kami berharap tidak ada perlindungan, baik dari sisi politik maupun hukum. Kami ingin proses ini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Hermawan.

Saat ini keluarga masih menunggu langkah selanjutnya dari kepolisian, dan berharap kasus ini segera terungkap serta memberikan kepastian hukum bagi korban.

Baca juga :  Wali Kota Cup Merpati Kolong 2026 Resmi Bergulir, Perebutkan Hadiah Rp83 Juta dan Satukan Pehobi Se-Regional

“Terkait perkembangan kasus, kami berharap agar segera ada kepastian,” tutupnya.

Penulis : HY.GUBUK.R

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!