Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSumatera Utara

Bupati Langkat “Ondim” Diduga Terjaring OTT KPK di Acara APKASI, Diamankan ke Medan

169
×

Bupati Langkat “Ondim” Diduga Terjaring OTT KPK di Acara APKASI, Diamankan ke Medan

Sebarkan artikel ini
Bupati Langkat “Ondim” Diduga Terjaring OTT KPK di Acara APKASI, Diamankan ke Medan
banner 468x60

Medan, penasuara.com – Kabar mengejutkan mengguncang Sumatera Utara. Bupati Langkat, alias Ondim, diduga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Kamis (2/7/26).

Informasi yang berhasil dihimpun penasuara.com dari berbagai sumber menyebutkan, penindakan terhadap Ondim berlangsung sejak Kamis petang. Ia dikabarkan langsung diamankan saat berada di wilayah Deli Serdang, bertepatan dengan agenda kegiatan Apkasi yang tengah berlangsung.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Usai diamankan, Ondim disebut-sebut sempat dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum direncanakan diterbangkan ke Jakarta guna pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK.

Tak hanya itu, sumber lain menyebutkan bahwa dalam operasi senyap tersebut, tim KPK juga turut mengamankan sejumlah pihak lain. Di antaranya seorang oknum anggota DPRD serta pihak swasta atau pengusaha yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Baca juga :  Terbongkar! Pria di Tangerang Diduga Produksi Uang Palsu Sejak 2025, Polisi Sita Ratusan Lembar dan Alat Pembuatnya

Diduga Terkait Proyek di Langkat
Meski belum ada keterangan resmi dari KPK, penangkapan Ondim kuat diduga berkaitan dengan  proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Dugaan ini mengarah pada praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran daerah, yang selama ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Pantauan di Polrestabes Medan hingga malam hari menunjukkan aktivitas tidak biasa. Sejumlah awak media tampak berkumpul di depan gedung Sat Reskrim untuk memastikan kebenaran informasi penangkapan tersebut.

Baca juga :  TK Al-Barokah Wujudkan Pendidikan Cerdas dan Menyenangkan Bersama Yayasan Al Barokah Rahmatun Lil Alamin

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi salah satu media nasional, belum memberikan penjelasan rinci. Ia hanya menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan informasi resmi setelah proses awal penindakan selesai dilakukan.

KPK Punya Waktu 1×24 Jam
Sebagaimana prosedur hukum, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT. Publik kini menanti apakah penangkapan ini akan berujung pada penetapan tersangka terhadap kepala daerah aktif tersebut.

Jika benar, kasus ini akan menambah daftar panjang kepala daerah di Indonesia yang terjerat operasi tangkap tangan KPK, sekaligus menjadi tamparan keras bagi upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Langkat maupun pihak terkait lainnya.

Baca juga :  Tangki Ajaib dan Dugaan Mafia BBM: SPBU di Lintas Sumatera OKI Masuk Radar Polisi

(Reporter : sirait2)

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!