Ogan Komering Ilir, penasuara.com – Sebuah kejanggalan matematis dan fisik memicu kegaduhan di dunia maya. Bagaimana mungkin tangki kendaraan yang secara pabrikan berkapasitas maksimal 40 liter, tiba-tiba bisa menelan hingga 50 liter Bahan Bakar Minyak (BBM)?
Pertanyaan menggelitik dari warganet inilah yang akhirnya membongkar dugaan praktik kotor “pelangsiran” atau pengecoran BBM ilegal di SPBU 23 30632 yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Kasus yang viral di media sosial ini dengan cepat sampai ke telinga aparat penegak hukum. Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., langsung merespons keresahan publik tersebut. Pada Selasa (30/6/2026), pucuk pimpinan kepolisian di OKI itu menyatakan akan segera mengambil tindakan tegas.
Kapolres Eko Rubiyanto secara khusus memberikan apresiasi kepada media dan masyarakat yang proaktif melaporkan temuan awal ini melalui saluran komunikasi WhatsApp. Ia menegaskan bahwa jajarannya tidak akan tinggal diam dan segera menerjunkan tim ke lokasi untuk membuktikan kebenaran dari aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat tersebut.
Aroma Kongkalikong dengan Mafia BBM
Berdasarkan informasi yang beredar luas, kasus ini diduga bukan sekadar kesalahan kalibrasi mesin pompa biasa, melainkan ada unsur kesengajaan yang terorganisir. Nama Manajer SPBU, Suswanto, kini ikut terseret dalam pusaran isu. Ia diduga kuat memfasilitasi dan bekerja sama dengan jaringan “mafia pelangsir” BBM.
Dugaan ini semakin menebal setelah kolom komentar di berbagai platform media sosial dibanjiri kesaksian warga dan pengendara. Banyak dari mereka mengaku kerap melihat aktivitas pengisian BBM yang tidak wajar dan mencurigakan di SPBU tersebut, terutama yang melibatkan kendaraan-kendaraan tertentu yang diduga telah dimodifikasi tangkinya.
Kini, publik dan netizen menanti langkah nyata dari Polres OKI. Penyelidikan mendalam dan tindakan hukum yang tegas sangat krusial untuk membongkar sindikat ini hingga ke akar-akarnya.
Selain untuk menghentikan kerugian ekonomi di tengah masyarakat yang berhak atas BBM tersebut, ketegasan aparat juga dipertaruhkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan pengelola distribusi energi negara. Kasus ini sekaligus menjadi alarm bagi masyarakat untuk terus menjadi “mata dan telinga” di lapangan, serta tidak ragu melaporkan setiap kejanggalan yang terjadi di fasilitas umum.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















