Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
BantenNews

TPA Jatiwaringin Kebakaran, Pemkab Tangerang Sediakan Lahan Darurat Tampung Sampah

59
×

TPA Jatiwaringin Kebakaran, Pemkab Tangerang Sediakan Lahan Darurat Tampung Sampah

Sebarkan artikel ini
TPA Jatiwaringin Kebakaran, Pemkab Tangerang Sediakan Lahan Darurat Tampung Sampah
banner 468x60

Mauk, penasuara.com – Sejak kebakaran melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan pelayanan kebersihan tetap berjalan.

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menegaskan pembuangan sampah dari masyarakat masih terus ditampung menggunakan lahan darurat.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Meskipun kobaran api belum sepenuhnya padam dan kepulan asap tebal masih menyelimuti area TPA, armada truk sampah terpantau sudah mengantre hingga dini hari untuk membongkar muatan.

Menurut Maesyal Rasyid, antrean dump truck sampah sempat mengular hingga pukul 02.00 WIB. . mencegah kemacetan parah di akses jalan menuju TPA, pihak pemerintah daerah berinisiatif mengalihkan bongkar muat ke lahan kosong yang sedianya diperuntukkan sebagai fasilitas parkir.

Baca juga :  Bupati Tapanuli Tengah Lantik 71 Kepala Sekolah : Tekankan Inovasi, Kebersihan, dan Pengelolaan Dana BOS

“Semalam juga sudah banyak antrean sampai jam 02.00 dan sudah kita tempatkan di lokasi yang masih kosong. Sebetulnya itu ada lahan untuk parkir, karena (truk) tidak bisa masuk langsung ke TPA,” ujar Maesyal Rasyid saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu siang, 1 Juli 2026.

Langkah taktis ini diambil agar tumpukan sampah baru tidak telantar di jalanan dan mengganggu aktivitas warga sekitar.

“Kita alokasikan itu supaya tidak terlalu crowded di jalan-jalan sini,” tambahnya.

Baca juga :  Warga Desa Arwala Datangi Cabjari Wonrely, Tuntut Kejelasan Dugaan Kasus DD & ADD

Sementara itu, Kepala UPTD 8 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Siti Khotimah mengungkapkan, kabut asap tebal masih menyelimuti kawasan tersebut dan membatasi ruang gerak petugas.

Akibat keterbatasan akses dan faktor keselamatan, pihak DLHK terpaksa memberlakukan skala prioritas untuk armada yang ingin membuang sampah.

Untuk sementara waktu, kendaraan roda tiga atau motor pengangkut sampah dilarang masuk.

“Motor ditahan dulu, enggak bisa ngebuang hari ini. Mobil dulu yang bisa ngebuang,” jelas Siti Khotimah melalui pesan singkat, Kamis, 2 Juli 2026.

Ia juga menyampaikan, keadaan TPA masih asap tebal sehingga koordinasi di lapangan terus diperketat demi keselamatan bersama.

Baca juga :  KPU Kota Tegal Pasang Plang Larangan, Tegaskan Komitmen Jaga Aset Negara dari Pemanfaatan Ilegal

Ia mengimbau masyarakat untuk dapat memaklumi jika terjadi sedikit keterlambatan dalam pengangkutan sampah di wilayah permukiman selama masa kebakaran TPA Jatiwaringin.

Wartawan: .

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!