Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
News

Sasaka Nusantara Desak Kejati NTB Tuntaskan Seluruh 13 Oknum DPRD Penerima “Dana Siluman”, Tolak Penegakan Hukum Tebang Pilih

173
×

Sasaka Nusantara Desak Kejati NTB Tuntaskan Seluruh 13 Oknum DPRD Penerima “Dana Siluman”, Tolak Penegakan Hukum Tebang Pilih

Sebarkan artikel ini
Sasaka Nusantara Desak Kejati NTB Tuntaskan Seluruh 13 Oknum DPRD Penerima “Dana Siluman”, Tolak Penegakan Hukum Tebang Pilih
banner 468x60

MATARAM Pewartamedia,Com

2 Juli 2026 – Sasaka Nusantara NTB meminta Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) untuk segera menuntaskan proses hukum terhadap seluruh 13 oknum Anggota DPRD NTB yang diduga sebagai penerima “Dana Siluman”, gratifikasi, maupun suap dalam kasus yang sedang bergulir. Seruan ini muncul seiring belum adanya kejelasan status hukum sebagian besar tersangka, meski sidang tuntutan baru saja digelar untuk tiga orang terdakwa.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Baru 3 Orang Disidang, 13 Nama Lain Belum Jelas Nasibnya
Hingga Rabu, 1 Juli 2026, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram baru saja menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga orang terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat kalangan legislatif daerah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Tridadi Wibawa dalam persidangan menuntut salah satu terdakwa, Indra Jaya Usman, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan tersebut dilandasi dakwaan melanggar Pasal 605 Ayat (1) Huruf a Juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga :  Hampir Setahun, Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Jaksa Lampung Timur RS (Rakhmad Setiawan SH MKn) dalam Perkara M. Umar Belum Berujung Kepastian

Namun di tengah berjalannya proses terhadap tiga orang tersebut, masyarakat masih menunggu kejelasan nasib 13 oknum anggota DPRD NTB lainnya serta pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam jaringan penerimaan dana yang disebut sebagai “Dana Siluman” itu. Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi terkait penetapan status hukum, kelanjutan penyidikan, maupun tahap penuntutan terhadap nama-nama yang telah terungkap dalam perkara ini.

Sasaka: Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih, Pemberi dan Penerima Sama-sama Bertanggung Jawab
Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB, YM. Lalu Ibnu Hajar, menegaskan bahwa berdasarkan aturan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik pihak pemberi maupun penerima gratifikasi atau suap memiliki kedudukan yang sama dan wajib dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Jika hanya tiga orang yang diproses sedangkan 13 nama lainnya serta oknum yang terlibat masih dibiarkan begitu saja, publik patut bertanya: ada apa sebenarnya? Hal ini sangat berpotensi melahirkan stigma bahwa penanganan kasus ‘Dana Siluman NTB’ ini berlaku hukum yang tumpul ke atas, namun tajam ke bawah,” ujar Ibnu Hajar di Mataram, Kamis (2/7).

Baca juga :  Keluarga Besar Fatayat NU Jombatan Haturkan Doa dan Belasungkawa atas Berpulangnya Mertua Pimpinan Ranting

Menurutnya, ketidakjelasan ini justru merusak kepercayaan masyarakat terhadap kinerja penegak hukum di NTB.

Empat Tuntutan Tegas Sasaka Nusantara kepada Kejaksaan
Berkaitan dengan hal tersebut, Sasaka Nusantara NTB menyampaikan empat tuntutan utama kepada Kejaksaan Republik Indonesia c.q. Kejati NTB:

1. Segera tuntaskan kasus secara menyeluruh: Tetapkan status hukum tanpa penundaan terhadap 13 oknum DPRD NTB dan pihak lain yang diduga terlibat. Tidak boleh ada satu pun yang kebal hukum.
2. Buka proses secara transparan: Informasikan kepada publik daftar nama lengkap 13 oknum tersebut, beserta nilai dana yang diterima masing-masing, serta perkembangan tahapan mulai dari SPDP, P21, hingga rencana penuntutan.
3. Laksanakan UU Tipikor tanpa diskresi: Gratifikasi dan suap adalah kejahatan luar biasa. Tidak ada alasan untuk menunda, menyembunyikan, atau memasukkan perkara ke dalam “peti es”.
4. Ambil langkah pemulihan kerugian negara: Lakukan audit aset dan penyitaan terhadap harta kekayaan yang diduga berasal dari dana tersebut. Seluruh uang yang terkait adalah hak rakyat NTB dan harus dikembalikan sepenuhnya.

Baca juga :  Pemantauan Situasi Babin Kamtibmas Kelurahan Renteng, Praya Lombok Tengah NTB

Dukungan dengan Syarat Tegakkan Keadilan
Sasaka Nusantara NTB menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Kejaksaan dalam memberantas korupsi di daerah. Namun dukungan tersebut, kata Ibnu Hajar, didasari atas kepercayaan masyarakat yang tidak boleh dikhianati.

“Kepercayaan rakyat akan mati jika 13 orang penerima dana siluman ini dibiarkan lolos begitu saja. Hukum harus benar-benar berkeadilan, sama bagi siapa saja tanpa memandang jabatan dan kedudukan,” pungkasnya.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!