Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa TengahNews

Eksis Berantas Kejahatan, Polres Pemalang Ungkap 40 Kasus Kriminal dan Narkoba dalam Enam Bulan Pertama

144
×

Eksis Berantas Kejahatan, Polres Pemalang Ungkap 40 Kasus Kriminal dan Narkoba dalam Enam Bulan Pertama

Sebarkan artikel ini
Eksis Berantas Kejahatan, Polres Pemalang Ungkap 40 Kasus Kriminal dan Narkoba dalam Enam Bulan Pertama
banner 468x60

Pemalang, penasuara.com – Kepolisian Resor (Polres) Pemalang mencatat capaian positif dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sepanjang semester pertama tahun 2026.

Selama periode Januari hingga Juni 2026, jajaran Polres Pemalang berhasil mengungkap 16 kasus kejahatan konvensional serta 24 kasus penyalahgunaan narkotika sebagai bagian dari komitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, menjelaskan bahwa dari 16 kasus kejahatan konvensional yang berhasil diungkap, terdiri atas satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 10 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 16 orang tersangka berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum.

Baca juga :  TK Al-Barokah Wujudkan Pendidikan Cerdas dan Menyenangkan Bersama Yayasan Al Barokah Rahmatun Lil Alamin

“Seluruh tersangka telah kami amankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen Polres Pemalang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar AKBP Rendy.

Di sisi lain, kinerja Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pemalang juga menunjukkan hasil yang signifikan.

Sepanjang enam bulan pertama tahun ini, petugas berhasil mengungkap 24 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang sebagian besar merupakan tindak lanjut dari laporan dan informasi masyarakat.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 31 orang sebagai tersangka. Petugas juga menyita berbagai barang bukti berupa 57,93 gram sabu, 2,12 gram tembakau sintetis, 88 butir psikotropika, serta 51.352 butir obat keras tertentu (OKT) yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Pemalang.

Baca juga :  Mus Al Bakre: Pendidikan Merupakan Prioritas tama Pemkab Asahan.

Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan kejahatan, khususnya tindak kriminal konvensional dan peredaran narkoba, akan terus menjadi prioritas utama Polres Pemalang.

Pihaknya memastikan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk beroperasi di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen menjaga situasi keamanan tetap kondusif dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal maupun pengedar narkoba.

Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang terus memberikan informasi kepada kepolisian,” tegasnya.

AKBP Rendy turut mengajak masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dengan kepolisian melalui kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

Baca juga :  Sorotan Anggaran: Alokasi APBD Batam 2026 untuk Instansi Vertikal dan Tantangan Transparansi

Warga diimbau segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.

Dengan capaian tersebut, Polres Pemalang berharap kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian semakin meningkat, sekaligus memperkuat kolaborasi dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari tindak kriminal maupun penyalahgunaan narkoba.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!