Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
News

71 Ribu Kali Ditonton, Video Soal Bupati dan Wabup Humbahas Tuai Reaksi Netizen

81
×

71 Ribu Kali Ditonton, Video Soal Bupati dan Wabup Humbahas Tuai Reaksi Netizen

Sebarkan artikel ini
71 Ribu Kali Ditonton, Video Soal Bupati dan Wabup Humbahas Tuai Reaksi Netizen
Hasil Screenshot komentar dari akun Tiktok @Newsupdate021, (foto:pm/ss ist)
banner 468x60

Humbahas, penasuara.com – Hubungan kerja antara Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) menjadi perhatian masyarakat setelah munculnya kabar terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Wakil Bupati yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Perbincangan tersebut ramai ditanggapi oleh warganet setelah akun TikTok newsupdate021 mengunggah sebuah video yang membahas kondisi hubungan kerja antara Bupati Humbahas, Oloan P Nababan, dan Wakil Bupati Humbahas, Junita R Marbun, S.H., M.A.P.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Video tersebut diketahui telah ditonton sekitar 71,5 ribu kali dan mendapatkan sekitar 2.436 tanda suka. Unggahan itu juga menuai ratusan reaksi dari warganet dengan berbagai pandangan, baik berupa dukungan, kritik, maupun imbauan agar persoalan tersebut disikapi secara bijak.

Sejumlah warganet memberikan dukungan terhadap langkah Wakil Bupati Humbahas yang sebelumnya diketahui menyampaikan permohonan klarifikasi dan penegasan terkait peran Wakil Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca juga :  Mediasi Gagal Kasus Dugaan Fitnah Terhadap Ulama Tgk Bantaqiah Oleh Stafsus Bupati Berlanjut

Salah satu komentar dari akun @Davidsihombing menyebutkan bahwa langkah Wakil Bupati untuk meminta kejelasan mengenai tugas dan tanggung jawabnya merupakan hal yang positif.

“Ini contoh pemimpin yang patut ditiru, soalnya beliau sudah mempunyai jabatan tetapi beliau tidak dikasih tugas, lalu beliau menuntut agar diberikan tugas. Berarti ibu ini tidak terima ketika digaji tetapi tidak melakukan tugas. Luar biasa, menyala ibu Wabup,” tulisnya.

Komentar lain dari akun @Roslinda Marbun juga menyoroti pentingnya keterbukaan dan kepatuhan terhadap aturan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan jangan anggap sepele kepada Wakil Bupati Junita Br Marbun. Humbahas Bona Pasogit perlu dibenahi demi perbaikan undang-undang yang berlaku,” tulisnya.

Namun, tidak seluruh komentar berpihak kepada salah satu pihak. Sebagian warganet berharap persoalan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik.

Baca juga :  Tim Jawa Tengah Ajukan Keberatan Hasil Final Kejurnas Muaythai Indonesia Championship 2026, Dugaan Kecurangan, Ujar Agus Polenk

Seperti komentar akun @Marlyna Malliting yang menyampaikan harapan agar Bupati dan Wakil Bupati Humbahas dapat bertemu dan membangun komunikasi.

“Sebagai warga Humbahas, saya hanya mendoakan semoga bapak bupati dan ibu wakil bupati bisa bertemu dan berbicara langsung dengan baik serta mendapatkan jawaban yang baik untuk sama-sama melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing,” tulisnya.

Selain itu, terdapat pula komentar bernada kritis yang menduga adanya persoalan internal dalam hubungan kerja kedua pimpinan daerah tersebut. Salah satu akun bahkan menyampaikan dugaan yang belum terbukti terkait penyebab persoalan tersebut.

Di sisi lain, akun @Op. Wtn mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan terlebih dahulu memahami persoalan secara menyeluruh.

“Kita boleh komentar setelah menelusuri apa sebenarnya yang terjadi, karena orang yang merasa terzolimi dan mengumbar ke umum itu biasanya… silakan jabarkan sendiri sesuai persepsi masing-masing,” tulisnya.

Baca juga :  Harga Garam Anjlok di Brebes, Petani Menjerit

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, persoalan tersebut berkaitan dengan surat permohonan klarifikasi dan penegasan peran Wakil Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang telah disampaikan kepada Bupati Humbahas Oloan P Nababan.

Diketahui, surat yang disampaikan Wakil Bupati Humbahas terkait permohonan klarifikasi dan penegasan peran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah hingga kini belum memperoleh tanggapan resmi.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!