Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Sumatera Utara

Jerry Z Ferdy Sambo Masuk Area Intake PDAM Tirta Nauli Tanpa Izin: Publik Pertanyakan Kapasitas Tujuan

115
×

Jerry Z Ferdy Sambo Masuk Area Intake PDAM Tirta Nauli Tanpa Izin: Publik Pertanyakan Kapasitas Tujuan

Sebarkan artikel ini
Jerry Z Ferdy Sambo Masuk Area Intake PDAM Tirta Nauli Tanpa Izin: Publik Pertanyakan Kapasitas Tujuan
banner 468x60

Sibolga, penasuara.com – Kehadiran Jerry Z Ferdy Sambo beserta rombongannya yang terlihat memasuki kawasan Intake dan Penampungan Air Bersih milik PDAM Tirta Nauli Sibolga pada Minggu (28/06/2026) memicu kekhawatiran dan pertanyaan serius di tengah masyarakat.

Pasalnya, area tersebut merupakan zona terlarang yang tidak boleh dimasuki sembarang orang tanpa izin resmi.Sumber: Pantauan Lapangan dan Keterangan Manajemen PDAM Tirta Nauli Senin (29/06/2026).

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

MASUK TANPA IZIN, BUKAN AREA UNTUK UMUM
Dikonfirmasi dari pihak manajemen PDAM Tirta Nauli, Jerry Z Ferdy Sambo dan rombongannya tidak mengajukan permohonan izin masuk sebelumnya. Area intake dan penampungan air bersih adalah fasilitas strategis yang dijaga ketat — hanya petugas yang berwenang yang boleh masuk, mengingat fungsinya sebagai sumber pasokan air bersih bagi ribuan warga.

Baca juga :  Jonnedy Marbun Asisten Pemerintah dan Kesra Setdakab Kabupaten Tapanuli Tengah,Menerima Seluruh Dokumen DPC PJS TapTeng

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran warga: “Apa tujuan sebenarnya mereka masuk ke sana? Apakah ada niat jahat untuk mengotori atau memasukkan zat berbahaya ke dalam air? Jika sampai terjadi, maka risikonya sangat besar bagi kesehatan ribuan pelanggan, dan bisa disalahkan seolah-olah kerusakan itu berasal dari pengelolaan PDAM,” ungkap warga yang khawatir.

ASUMSI PUBLIK: APA KAPASITAS DAN SIAPA YANG MENGINSTRUKSI?
Jerry Z Ferdy Sambo dikenal mengaku sebagai “wartawan Bupati Tapanuli Tengah” dan kerap dikaitkan dengan berbagai urusan di lingkungan Pemkab Tapteng. Hal ini memunculkan dua pertanyaan mendasar:

– Apakah ia bertindak sendiri atau atas perintah pimpinan daerah?
Masyarakat mempertanyakan apakah kehadirannya ada kaitannya dengan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu, mengingat kedekatan yang selama ini ditampakkannya.

– Apakah ini cara untuk mengalihkan perhatian publik?

Baca juga :  Jaga Kebugaran, Karyawan BRI Tarutung Rutin Senam Bersama

Banyak yang menduga langkah ini bisa menjadi upaya pengalihan isu. Saat ini, Pemkab Tapteng masih menghadapi sejumlah masalah yang menjadi sorotan, mulai dari penyaluran bantuan pascabencana banjir dan longsor November 2025, hingga dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran daerah.

PERINGATAN DAN TUNTUTAN KEPADA PIHAK TERKAIT
Meskipun belum ada bukti pasti mengenai niat di balik kedatangan tersebut, keamanan sumber air bersih adalah kepentingan hidup bersama yang tidak boleh dipertaruhkan. Oleh karena itu, publik menuntut:

* PDAM Tirta Nauli Sibolga segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memastikan tidak ada perubahan kualitas air atau benda asing yang masuk ke dalam sistem pasokan.

* Pemko Sibolga dan pihak berwenang meminta penjelasan resmi dari Jerry Z Ferdy Sambo mengenai alasan dan tujuannya memasuki area terlarang tanpa izin.

” Pihak yang bersangkutan menghormati aturan dan tidak sembarangan memasuki fasilitas vital yang menyangkut keselamatan umum.

Baca juga :  Dr.Elisabet Dame Manalu SP.Si.MM Maju Sebagai Calon Wakil Bupati Toba dari Partai Gerakan Perubahan untuk membawa Gerakan Perubahan Menuju Toba Sejahtera Tahun 2029

* Jika terbukti ada unsur kesengajaan yang membahayakan publik atau merusak fasilitas, maka harus diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Air bersih adalah hak dasar dan nyawa bagi masyarakat. Setiap tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan kualitasnya harus ditindak tegas. Tidak ada alasan untuk memasuki zona terlarang tanpa izin, apalagi dengan status dan kapasitas yang tidak jelas.

(Reporter : .)

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!