Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSumatera Utara

.anto Lumban Tobing: Sekwan Tapteng Tanpa Usul Dewan, Status Cacad Hukum, Wewenang Anggaran Dia Balikkan?

207
×

.anto Lumban Tobing: Sekwan Tapteng Tanpa Usul Dewan, Status Cacad Hukum, Wewenang Anggaran Dia Balikkan?

Sebarkan artikel ini
.anto Lumban Tobing: Sekwan Tapteng Tanpa Usul Dewan, Status Cacad Hukum, Wewenang Anggaran Dia Balikkan?
banner 468x60

Tapanuli Tengah, penasuara.com – Pertanyaan krusial mengemuka: Apakah .anto Lumban Tobing sah sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut)?.

Apakah ia berhak menjadi Pengguna Kuasa Anggaran (PAK) dan mengelola keuangan lembaga? Jawabannya tergantung pada prosedur pengangkatan dan fakta di lapangan menunjukkan prosesnya melanggar aturan, bahkan diakui sendiri oleh Ketua DPRD

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kajian Peraturan Perundang-undangan dan Konfirmasi Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani Sabtu (27/06/2026).

ATURAN BAKU: HARUS ATAS USUL KETUA DPRD, BUKAN KEPUTUSAN  SEPIHAK
Landasan hukumnya tegas dan tidak bisa ditawar:
* UU No.23 Tahun 2014 Pasal 173 ayat (3) → Sekwan diangkat/diberhentikan Bupati atas usul Ketua DPRD

* Permendagri No.80 Tahun 2015 Pasal 3 dan 4 Usulan wajib datang dari Pimpinan Dewan, baru Bupati menindaklanjuti

Baca juga :  TAMBANG EMAS DAN TEMBAGA DI PROVINSI MALUKU DAN MBD,TAPI HASIL ORANG LAIN YANG NIKMATI.

* PP No.12 Tahun 2018 Pasal 29 ayat (2) → Sekwan bertanggung jawab penuh kepada Ketua DPRD

Konfirmasi langsung dari Ketua DPRD Ahmad Rivai Sibarani kepada media menyatakan: Tidak ada usulan resmi dari pimpinan dewan kepada Bupati untuk mengangkat .anto Lumban Tobing. Artinya, Bupati Masinton Pasaribu bertindak terlalu majuM

APAKAH BERSTATUS SAH DAN BERHAK MENGGUNAKAN ANGGARAN?
Jawaban hukumnya: TIDAK SAH, dan wewenangnya CACAD HUKUM.
Secara administrasi negara:
– Pejabat yang diangkat tanpa memenuhi syarat prosedur tidak memiliki kedudukan hukum yang sempurna

– Sebagai Pengguna Kuasa Anggaran, dasar kewenangannya berasal dari keputusan pengangkatan. Jika pengangkatannya melanggar undang-undang, maka setiap tindakan menandatangani, membelanjakan, atau mengelola dana DPRD berpotensi batal demi hukum

Baca juga :  Kapolda Sulbar Pimpin Sertijab Enam Pejabat Utama, Penyerahan Jabatan dan Lantik Dua Pejabat Baru, Tegaskan Jabatan Adalah Amanah

– Risikonya: dapat menimbulkan kerugian keuangan daerah dan tanggung jawab pidana/administratif jika ditemukan penyimpangan

SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB? SIAPA BERHAK MEMERIKSA?
01. Tanggung jawab utama: Bupati Masinton Pasaribu, karena memutuskan pengangkatan tanpa dasar usulan resmi, melanggar ketentuan yang jelas

02. Pihak yang berwenang memeriksa:
* DPRD Tapteng,  Berhak melakukan pengawasan internal dan meminta pertanggungjawaban

* BPK-RI,  Memeriksa keabsahan pengelolaan anggaran dan dasar hukum pejabat pengelola

* Kejaksaan Negeri,  Menilai dugaan pelanggaran administrasi negara dan potensi kerugian keuangan

* KPK-RI dan APH lain, Jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau korupsi

PERTANYAAN TERBUKA UNTUK DI JAWAB

– Mengapa Bupati mengangkat Sekwan tanpa menunggu usulan resmi Dewan?
– Apakah seluruh dokumen keuangan yang sudah ditandatangani .anto tetap berlaku secara hukum?
– Kapan proses perbaikan atau pembatalan pengangkatan akan dilakukan agar tidak merugikan keuangan daerah?

Baca juga :  PEMANTAUAN PARKIR DI PINTU BARAT, BHABINKAMTIBMAS KELURAHAN RENTENG PASTIKAN SITUASI AMAN DAN KONDUSIF

Intinya: Jabatan dan wewenang keuangan tidak bisa didapatkan hanya lewat pelantikan sepihak. Tanpa mengikuti prosedur undang-undang, semuanya menjadi rapuh dan membuka celah masalah hukum yang lebih besar.

(Reporter : .)

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!